lobangpipis Polisi Mabuk Perkosa Penduduk di Buton Selatan, Hukuman Maksimal Dinantikan


Seorang Kepala Unit Provos di sebuah polsek di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mengerjakan kekerasan seksual kepada Penduduk. Pelaku Nan internal kondisi mabuk berulang kali memerkosa tetangganya dan mengerjakan kekerasan terhadap korban. Hukuman maksimal terhadap pelaku dinantikan.

Ajun Inspektur Dua Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, ditahan setelah diinformasikan memerkosa Penduduk setempat. Pelaku mabuk serta mengerjakan kekerasan dan pemerkosaan berulang.

”Pelaku Nan internal kondisi mabuk ini berpura-pura mencari nyemil di permulaan masa. Korban memang memasarkan makanan. Namun, di internal pelaku memeluk hingga membanting korban,” ucapan Kepala Satuan Reskrim Polres Buton Ajun Komisaris Sunarton Hafala, dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2026).

Korban lari melangkah keluar Griya hasilkan mencari pertolongan. Di Sekeliling Loka tinggalnya Eksis seorang cowok, tetapi juga mabuk dan segan kepada pelaku. Ia Tak tahu menginginkan tolong ke siapa dan teringat akan anaknya Nan berada di internal Griya.

Ia Lampau kembali ke internal Griya dan menemui pelaku. Di situ, Aipda Syahrio memaksa korban menuruti kemauannya hingga pemerkosaan melangkah. Hal ini melangkah pada 20 Juli Lampau.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali tampak tiga masa berselang di permulaan masa. Ia kembali beralasan mencari nyemil. Namun, ketika dipersilakan melangkah masuk, pelaku Nan juga mabuk kembali memaksa dan memerkosa korban.

”Hingga ujungnya korban iman penuh diri melapor dan tampak menceritakan peristiwa ini. Kami Lampau membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tak butuh pelan, kami segera menangkap pelaku,” ujarnya.

ketika ini, tutur Sunarton, pelaku telah ditahan dan diputuskan sebagai tersangka. Pelaku dikenai Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbarengan ancaman 12 tahun penjara.

Sasa (14), korban kekerasan seksual oleh pamannya, saat ditemui di kediamannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (25/4/2025). Kasus kekerasan seksual di wilayah ini terus terjadi dan hanya puncak dari fenomena gunung es.

Selain penegakan legalitas Nan dikerjakan oleh Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton juga telah mengatasi terkait dugaan pelanggaran sandi etik profesi Polri. Hal ini dikerjakan sebagai komitmen  internal menegakkan ketentuan internal.

”Propam Polres Buton juga telah mengerjakan jejak-jejak pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO hasilkan dikerjakan tahapan sandi Etik Profesi Polri dan telah dikerjakan gelar perkara atas kasus tersebut,” ucapan Kapolres Buton Ajun Komisaris Akbar Ali Rais Ndraha.

Ali berbisik, setiap Personil Nan terbukti melanggar legalitas ataupun sandi etik akan diproses sesuai mekanisme Nan Beraksi, tak memakai membedakan keadaan dan jabatan. Ia semoga masyarakat tetap memercayakan tahapan legalitas kepada pihak berwenang serta mencegah penyebaran informasi Nan belum terverifikasi, demi memelihara hak korban, tersangka, dan kelancaran penyidikan.

Yustina Fendritta, aktivis dan pendamping kasus kekerasan seksual di Sultra, berbisik, sebagai seseorang Nan Semestinya berperan pengayom, pelaku ini harus dihukum berat banget. Sesuai internal ketentuan UU TPKS, pelaku Nan juga aparat mendapat pelengkap hukuman sepertiga.

Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kedua dari kiri) bersama tim panja, Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P (kedua dari kanan), Rahayu S Djojohadikusumo dari Fraksi Partai Gerindra (paling kiri), dan Abdul Halim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (paling kanan) saat mendengar masukan dari Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan, Selasa (27/3) di salah satu ruang komisi di DPR. Acara dipandu Yustina Fendrita dari FPL (tengah) mendengarkan masukan dari FPL yang memiliki jaringan lembaga di 32 provinsi.

”Kepolisian harus menerapkan standar tertinggi hasilkan penanganan kekerasan seksual. Kami teringat Eksis kasus Nan masa lalu pelakunya polisi juga dihukum 12 tahun dan dipecat. Kita semoga mendapatkan extra maksimal dan polisi tetap profesional internal menegakkan ketentuan, serta Tak mempunyai sengketa kepentingan,” katanya.

Selain itu, kondisi korban jangan dilupakan. Lembaga layanan terdekat harus mengerjakan penanganan, pemulihan, hingga perlindungan. Kondisi korban harus akurat-akurat dikonfirmasi, terjamin, tertangani, dan terlindungi. Pendamping sebaiknya mengakses melangkah masuk korban ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Agar Tak mendapat intimidasi. Bahkan, korban juga diarahkan hasilkan mendapat hak restitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *