lobangpipis Pria 52 Tahun di Konawe Selatan ditahan, disinyalir Perkosa Wanita Berulang Kali


KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Tim URC ALPHA Satreskrim Polres Konawe Selatan menangkap seorang Pria berinisial SL alias T, 52 tahun, Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang Wanita.

Penangkapan terhadap Penduduk Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, itu dikerjakan pada Jumat (18/9/2026) Sekeliling pukul 17.00 Wita.

SL ditangani setelah polisi meraih informasi dari masyarakat terkait keberadaannya. Tim URC ALPHA Satreskrim Polres Konawe Selatan kemudian Beralih menuju Letak dan menemukan tersangka berada di rumahnya.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat berbisik, penangkapan dikerjakan setelah penyidik meraih berita Nan pas terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Tersangka ditangani di rumahnya di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya,” ujar AKP Taufik Hidayat.

Berdasarkan output penyelidikan Fana, dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut dialami korban berinisial WAS, Wanita Usul Kecamatan Laeya.

Polisi menyebut, dugaan perbuatan tersebut disinyalir dikerjakan tersangka secara berulang di sejumlah Letak berbeda bagian dalam kurun Masa Juli hingga Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).

ketika ini, tersangka telah ditangani oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan ciptakan menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut.

Polisi Tetap melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan ciptakan membongkar secara Komplit rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. YUS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *