Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang Pria berinisial S atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya Nan Tetap berusia 14 tahun di Cilodong, Depok. Kasus ini diberitakan ke polisi pada 20 Mei 2026.
“Unit VI PPA telah mengatasi perkara dugaan Tindak Pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud internal Pasal 473 KUHP. peristiwa terjadi pada masa Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB di Kec. Cilodong, Kota Depok,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Primer, Jumat (14/8).
Oka menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban pada akhirnya bercerita kepada ibunya. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melaksanakan penangkapan terhadap pelaku.
“Berdasarkan output penyelidikan, modus Nan dijalankan tersangka Ialah berdua memilah-milah korban dari adiknya, kemudian memasuki ke Bilik dan mengamankan gerbang. Tersangka kemudian melaksanakan tindakan asusila terhadap korban dan memberikan Duit sebesar Rp 200.000,” Jernih Oka.
ketika ini, korban berada internal perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fana itu, pelaku telah ditangani polisi dan alur penyidikan Tetap Melangkah.
“Tetap Eksis. Di LPSK, sekarang,” ungkapan Oka.