lobangpipis disinyalir Perkosa Gadis 18 Tahun, Pria di Banjarmasin ditahan


Banjarmasin, kalselpos.com –

Seorang Pria di Banjarmasin berinisial AW (26) harus berurusan berbarengan pihak berwajib. Polisi menduga ia memerkosa seorang gadis berusia 18 tahun berinisial R.

​Unit PPAS Satreskrim Polresta Banjarmasin menahan AW pada Senin (13/7/2026). lebih sebelumnya, keluarga korban menyerahkan langsung pelaku kepada polisi.

​tindakan pemerkosaan tersebut terwujud pada Pekan (12/7/2026). Pelaku melancarkan aksinya di sebuah penginapan di jalur Sudimampir.

​peristiwa bermula ketika AW mengajak korban ke Bilik penginapan. Pelaku kemudian mengamankan rapat gerbang Bilik tersebut.

​AW menyuruh korban rebah di kasur Lampau melucuti pakaiannya. Setelah itu, AW menindih dan mengamankan pergerakan tubuh korban.

​”Korban sempat melawan dan meronta. Namun, pelaku Tak Acuh dan tetap mengerjakan tindakan tak senonoh,” ujar Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin.

​AW Tak hanya mengerjakan kekerasan seksual. Pria ini ternyata juga merekam video korban ketika peristiwa.

​Pasca-peristiwa, korban menceritakan peristiwa kelam itu kepada keluarganya. Pihak keluarga Lampau menangkap pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi keesokan masa.

​Polisi saat ini Formal menentukan AW sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya berbarengan Pasal 473 Bagian (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUH Pidana.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *