lobangpipis Perkosa Anak Tiri, Pria di Toraja Utara Dibekuk ​


Usai melampiaskan langkah bejatnya, pelaku JS juga mengancam akan memukul korban apabila ia iman penuh diri memberitakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

TORUT, PEDOMANMEDIA – Polisi meringkus JS (49), Pria Usul Luwu Timur Nan diinformasikan memperkosa anak tirinya. JS ditahan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara, gelap tadi di Tana Toraja.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Aipda Simbara Buntu Lipa. Pelaku ditahan do sebuah Griya di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek.

Berdasarkan laporan, langkah keji tersebut terjadi pada rembulan Oktober 2025 Lampau di internal Griya kontrakan korban, SM (13) di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. ketika peristiwa, pelaku JS secara paksa mendorong korban hingga Anjlok ke lantai di internal Bilik.

Pelaku kemudian melancarkan langkah bejatnya secara paksa. Korban sempat Berikhtiar melawan berdua mendorong tubuh pelaku dan berteriak menginginkan pertolongan, namun kondisi Sekeliling Nan Sunyi Membikin jeritan korban Tak terdengar.

Usai melampiaskan langkah bejatnya, pelaku JS juga mengancam akan memukul korban apabila ia iman penuh diri memberitakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Hal ini sempat Membikin korban tertekan hingga ujungnya pihak keluarga mendapati peristiwa tersebut dan mengadukannya ke Polres Toraja Utara.

Kasat Reskrim IPTU Ruxon mengakui kronologi peristiwa. Ia menuturkan pihaknya telah hasil menjaga JS (49). JS diburu sejak Oktober 2025 Lampau.

“Jadi usai meraih laporan dari keluarga korban, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). output penelusuran membuahkan output hingga pada Jumat gelap (31/07/2026), tim hasil mengendus Letak keberadaan terduga pelaku di wilayah Mengkendek, Tana Toraja,” jelasnya.

tak memakai buang Masa, petugas Beralih Sigap ke Letak dan hasil menjaga JS tak memakai perlawanan. internal pemeriksaan dan interogasi permulaan oleh petugas, terduga pelaku JS Tak meraih mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya Merupakan melaksanakan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak Esa kali. Korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku,” cerah Kasat Reskrim.

ketika ini terduga pelaku JS telah digelandang ke Mako Polres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan aturan extra terus. Ia dijerat UU Perlindungan Anak.

Editor : Muh. Syakir



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *