lobangpipis Guru SD di Buleleng diperkirakan Cabuli Siswa, Ortu berita Polisi




Buleleng -

Seorang guru sekolah Asas (SD) di Kabupaten Buleleng, Bali, diperkirakan mencabuli muridnya Nan Tetap berumur 12 tahun. Kasus ini inti ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng melalui unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menjamin polisi akan menindak kasus itu secara serius dan profesional. Terlebih tindak pidana tersebut menyasar korban anak di bawah umur dan menyertakan pihak Nan Mempunyai Interaksi akademik berbarengan korban.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Polres Buleleng berkomitmen menindak setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap Wanita dan anak secara profesional, Rasional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. ketika ini penyidik Unit PPA Tetap terus melaksanakan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat berita Nan Eksis,” ujar Yohana, Jumat (24/7/2026).

Kasus ini terkuak setelah orang Uzur korban meraih informasi dari Tante korban mengenai dugaan pelecehan seksual Nan dialami anaknya. Menurut kisah Nan disampaikan kepada keluarga, korban mengaku pernah merasakan tindakan Tak senonoh oleh seorang guru Pria berinisial MGAW.

Peristiwa pertama diperkirakan terwujud di ruang UKS pada Maret 2026. ketika itu, korban mengaku dicium pada bagian bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh gurunya.

lalu, peristiwa kedua terwujud di Bilik guyur guru pada 14 Juni Lampau. Kala itu, korban mengaku dicium oleh guru tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga dikatakan meraba area intim korban serta melaksanakan dugaan tindakan seksual lainnya.

Tak raih, orang Uzur korban kemudian memberitakan peristiwa itu ke Polres Buleleng. Laporan Formal telah diperoleh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Juli 2026.

“Keterangan tersebut Tetap berperan bagian dari materi pemeriksaan Nan sedang didalami penyidik melalui alur pembuktian sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” imbuh Yohana.

Yohana menegaskan penyidik Tetap melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat berita lain Nan terkait berbarengan perkara tersebut. “alur aturan dikerjakan secara jiwa-jiwa berbarengan tetap juga menjamin hak-hak korban tetap terlindungi selama alur pemeriksaan melangkah,” pungkasnya.


(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *