lobangpipis Oknum Guru Ngaji Diringkus disinyalir Perkosa 2 Anak di Pamekasan




Surabaya

Polres Pamekasan menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), Penduduk Sumber Waru, Pamekasan dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan dan pencabulan 2 anak di bawah umur. Penetapan tersangka dikerjakan setelah penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) mengerjakan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini terungkap dari laporan Nan disampaikan seorang Bunda berinisial NM (Bunda korban) mengenai dugaan kekerasan seksual Nan dialami anaknya, D, serta keponakannya, FZ. Berdasarkan laporan Nan didapat polisi pada Selasa (21/4) itu, orang Uzur korban mendapat laporan dari guru sekolah FZ Nan mendapatkan curhatan korban soa perbuatan asusila .

“Awalnya korban bercerita kepada gurunya, lalu pihak guru memberi tahu kepada NM selaku orang Uzur hingga ujungnya dikerjakan pelaporan ke kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Rabu (22/4/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keluaran penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap FZ dikatakan telah menyusuri sejak korban nongkrong di bangku kelas 5 SD atau Sekeliling tahun 2022 hingga April 2026.

Fana itu, sepupu korban bernama D disinyalir merasakan perlakuan serupa sejak 2020 hingga 2021 sebelum meneruskan pendidikan ke pesantren.

Peristiwa itu dikatakan terwujud di kediaman tersangka ketika kondisi Sunyi. Kedua korban teridentifikasi sempat merasakan ketakutan dan anyar nekat mengemukakan peristiwa tersebut kepada keluarga setelah lumayan melimpah orang Masa.

Penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan telah menerbitkan sejumlah dokumen Formal, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta surat penetapan tersangka. ketika ini, tersangka MD telah ditahan di Griya tahanan Polres Pamekasan ciptakan kepentingan penyidikan extra berikut.

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan menjerat tersangka berdua pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur bagian dalam peraturan perundang-undangan Nan Beraksi.

Pihak kepolisian juga menganjurkan masyarakat agar melapor Kalau mengetahui atau merasakan tindak kekerasan serupa guna mencegah terulangnya peristiwa Nan membebani korban, khususnya anak-anak.

(auh/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *