lobangpipis Kenalan di Michat, Pria di Banyumas Perkosa Lampau Rampas Ponsel dan Duit Seorang Wanita


BANYUMAS, KOMPAS.com – Seorang Pria berinisial NF (36), Penduduk Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa inti ditentukan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan Nan disertai pencurian berdua kekerasan terhadap seorang Wanita berinisial DA (27).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi berucap, tersangka diamankan Unit Resmob Polresta Banyumas pada Pekan (19/7/2026) Sekeliling pukul 17.30 WIB di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas.

“Setelah mendapatkan laporan, penyidik segera mengerjakan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga pada akhirnya tersangka tercapai dikendalikan. ketika ini tersangka telah ditahan ciptakan menjalani tahapan aturan extra berikut,” ungkapan Petrus kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

lafal juga: Buntut Keracunan Susu MBG, SPPG di Blora Disetop, KPPG: 2.300 Penerima Faedah Dialihkan

Peristiwa tersebut melangkah pada Selasa (14/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB di lorong Sunyi kawasan persawahan di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.

Berdasarkan keluaran penyidikan, korban dan tersangka sebelum itu berkenalan melalui platform MiChat.

Tersangka kemudian mengajak korban Berjumpa berdua alasan menuju sebuah Griya kos di wilayah Karanglewas.

lafal juga: Sejarah Berdirinya Ponpes Manjung Wonogiri Milik Bripka E, Dibangun berdua Biaya Pribadi, Gratiskan Biaya Santri

Namun, di inti perjalanan tersangka disinyalir mengubah maksud dan membawa korban ke Letak Nan Sunyi.

Di Letak tersebut, tersangka disinyalir mengancam korban memakai sebilah pisau sebelum mengerjakan pemerkosaan.

Setelah itu, tersangka kembali mengancam korban dan disinyalir memungut sejumlah barang milik korban, berupa Duit Kontan Rp 950.000, telepon seluler, tas, dompet, serta mentransfer Duit Rp 399.000 dari dompet digital milik korban.

Terancam 15 tahun penjara

dikarenakan peristiwa itu, korban merasakan kerugian materiil dan memberitakan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.

bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur Nan disinyalir digunakan ketika beraksi, sepeda motor Nan dipakai tersangka, busana dan sandal Nan dikenakan ketika peristiwa, telepon seluler milik tersangka, serta Duit Kontan Nan disinyalir berasal dari keluaran tindak pidana.

Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 473 Bagian (1) dan/atau Pasal 479 Bagian (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-undang aturan Pidana (KUHP) berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun.

Petrus berucap, penyidik Tetap melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Polresta Banyumas berkomitmen mengatasi setiap laporan tindak pidana, khususnya Nan menyangkut kekerasan terhadap Wanita, secara profesional, Rasional, dan sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi demi memberikan Selera keadilan distribusi korban,” pungkasnya.

lafal juga: kisah di balik identitas Muhammad MBG Subianto, Kisah Bunda Korban PHK Nan tegak Berkat Program MBG


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *