lobangpipis Bekap dan Perkosa Siswi SD, cowok di NTT Divonis extra berat banget dari Tuntutan Jaksa


Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Larantuka menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada NI (41), pelaku kekerasan seksual terhadap anak bawah umur berinisial MKK (11) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vonis ini terpencil extra berat banget dari tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Nan sebelum itu menuntut 8 tahun 6 rembulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Mohamad Juliandri Rahman dan dua hakim Personil, Samuel Aprianto dan Reja El Hakim.

“Terdakwa terbukti mengerjakan kekerasan terhadap korban Nan Tetap di bawah umur hingga menyebabkan korban merasakan luka fisik Nan serius,” ungkapan Juliandri bagian dalam putusannya, Selasa (17/3/2026).

Majelis hakim mengukur perbuatan terdakwa telah menimbulkan imbas serius terhadap tumbuh kembang korban, sehingga dinilai Layak dijatuhi hukuman Nan extra berat banget demi memberikan Selera keadilan sebar korban.

“Ini sebagai pelajaran, agar Tak Eksis lagi dikemudian masa Nan tega mengerjakan perbuatan percabulan atau perkosaan Nan serupa,” konfirmasi Juliandri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *