Aksaraloka.com, KALBAR – Kasus kekerasan seksual Nan mengguncang nurani melangkah di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Seorang cowok berinisial RY (42) diamankan polisi setelah diperkirakan memperkosa dan mengerjakan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendirian Nan Tetap di bawah umur.
Pelaku dikendalikan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah sempat melarikan diri.
Ia diamankan pada Selasa sunyi (14/4/2026) di Loka persembunyiannya di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyetujui penangkapan tersebut.
“presisi, tersangka telah kami amankan melalui kerja Baju berdua Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar Triyono, Selasa (21/4/2026) sunyi.
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada 8 April 2026.
ketika itu, korban teridentifikasi Tak merasakan menstruasi selama tiga rembulan.
keluaran pemeriksaan medis kemudian menyingkap bukti mengejutkan. Korban ternyata inti hamil berdua usia kandungan Sekeliling 11 hingga 12 Pekan.
Petugas kesehatan Nan curiga kemudian mengerjakan pendekatan kepada korban hingga pada akhirnya korban menyingkap bahwa dirinya berperan korban kekerasan seksual oleh Bapak kandungnya sendirian.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat desa dan pihak keluarga sebelum pada akhirnya diberitakan ke Polres Sekadau.
Mendapat laporan itu, polisi segera mengerjakan penyelidikan dan memburu pelaku.
Berdasarkan informasi Nan dihimpun, RY teridentifikasi bersembunyi di kawasan perkebunan di area Kabupaten Sanggau.
Tim Satreskrim Polres Sekadau bahkan harus menempuh perjalanan memanfaatkan speedboat selama Sekeliling Esa jam ciptakan mendapatkan Letak persembunyian pelaku.
“Pelaku tercapai dikendalikan di sebuah pondok tempatnya beristirahat tak memakai perlawanan,” ucapan Triyono.
internal pemeriksaan mula, pelaku menyetujui seluruh perbuatannya. Polisi juga menduga tindakan bejat tersebut telah melangkah pelan, bahkan sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas 2 Sekolah Asas.
Peristiwa terakhir diperkirakan melangkah pada 8 April 2026 di Griya korban ketika situasi Sunyi.
ketika ini korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan intensif, termasuk penanganan trauma. Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau juga telah berkoordinasi berdua Dinas Sosial serta instansi terkait ciptakan menjamin korban mendapatkan penanganan menyeluruh hingga alur persidangan.
teridentifikasi, korban lebih sebelumnya juga pernah merasakan kekerasan serupa pada tahun 2023 oleh Personil keluarga lain Nan sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan Sanggau.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Sekadau mencatat telah menindak tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak, Nan sebagian Akbar pelakunya merupakan orang terdekat korban.
Atas perbuatannya, RY dijerat berdua pasal berlapis internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berdua ancaman hukuman beban.
Polisi pun menganjurkan masyarakat ciptakan memperbesar monitoring terhadap anak-anak serta segera melapor Kalau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Kami menganjurkan masyarakat ciptakan tetap damai dan mempercayakan alur legalitas kepada kepolisian,” pungkas Triyono.