Manggarai Timur –
Pria beristri berinisial JN (25) ditentukan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban tindakan bejat JN Ialah bocah berusia delapan tahun berinisial FY. sekarang, JN telah ditahan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Senin (13/7/2026).
JN ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Timur. JN memakai rompi oranye ketika diperlihatkan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur. Wajahnya terlihat Jernih menatap ke Ambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polres Manggarai Timur sekarang melengkapi berkas perkara JN sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan lalu disidangkan.
JN dijerat Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (2) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak juncto Pasal 437 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) juncto lampiran I Nomor 38 UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana juncto Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dugaan pemerkosaan FY terwujud di kebun milik JN di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur pada 29 Juni 2026 pagi. Bapak korban memberitakan JN ke Polres Manggarai Timur keesokan harinya.
Peristiwa itu bermula ketika FY Seiring adik ayahnya kesana ke kebun pada 29 Juni 2026 pagi. Setibanya di Letak, Bapak korban menginginkan FY dan adiknya merawat kebun dari hama burung pipit, Fana dirinya berpindah ke kebun lain ciptakan melaksanakan hal Nan Baju.
Sekeliling pukul 09.00 Wita, Bapak FY kembali ke kebun pertama ciptakan meninjau kondisi anak dan keponakannya sekaligus membawa makanan. ketika itu, ia menyimak JN mengajak korban dan adiknya kesana memetik pepaya di kebun miliknya Nan lokasinya Tak berjarak.
Bapak korban sempat menolak ajakan tersebut dikarenakan keduanya Tetap bertugas merawat kebun dari hama burung pipit. Ia kemudian kembali ke kebun sebelum itu. Tak pelan berselang, ketika kembali ke kebun pertama, ia telah Tak menemukan FY dan adiknya
Bapak korban kemudian teringat ajakan JN sebelum itu ciptakan memetik pepaya di kebunnya. Ia pun langsung menuju Letak kebun JN.
“Sekeliling pukul 10.30 wita, pelapor tiba di kebun milik terlapor dan mendapati adik korban terisak. Kemudian pelapor bertanya kepada terlapor, ‘kau mau Lakukan apa Tiba bujuk gua mempunyai anak ke kau mempunyai kebun’. Namun terlapor Tak merespons,” singkap Zacky.
Bapak FY kemudian membawa korban dan adiknya kembali ke pondok kebun. Di Letak tersebut, ia menanyakan peristiwa Nan dialami korban. FY kemudian mengaku telah diperkosa oleh JN.
lumayan melimpah orang ketika kemudian, JN tampak ke pondok kebun Bapak korban ciptakan menginginkan daun lontar. Di situ, Bapak korban mengemukakan kekecewaannya atas perbuatan tersebut. JN sempat menolak, tapi ujungnya menyetujui setelah dikatakan kemungkinan korban meraih hamil.
Bapak FY kemudian menginginkan JN ciptakan menemui orang Uzur dan istrinya. Pada sore harinya, Bapak korban memberitakan kasus tersebut ke Polres Manggarai Timur.
(hsa/nor)