Jakarta –
Personil Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina prihatin pada kasus 27 Pria memperkosa seorang remaja di Sampang. Endang menghargai kepolisian Nan telah Sigap segera mengolah kasus setelah diberitakan pihak korban.
“Terkait berbarengan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 orang Pria di sampang Madura, kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Dan gua menghargai kecepatan Kapolres Sampang Nan segera mengatasi dan mengolah kasus tersebut berbarengan Sigap,” ungkapan Endang kepada wartawan, Pekan (12/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang mengaku geram berbarengan para pelaku Nan Bengis atas perbuatan tersebut. Beliau menginginkan pihak kepolisian mengatasi kasus berbarengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ini kasus Nan sangat memilukan, seorang remaja Nan Tetap di bawah umur diperkosa oleh para Pria Nan Bengis, tentunya kami iman penuh kepada penyidik ciptakan bekerja profesional dan memedomani ketentuan mengenai tahapan peradilan terhadap anak Kalau korbannya di bawah umur. Dan juga memedomani UU Kekerasan Seksual Nan menata secara Jernih jenis-jenis pelanggarannya,” katanya.
“Kami semoga Kapolres agar segera Berjuang menangkap para pelaku Nan belum tertangkap ciptakan segera diproses, dikarenakan mereka itu berbahaya distribusi gadis-gadis Nan Eksis di eksternal sana. Dan diharapkan tahapan Melangkah profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” sambungnya.
Kasus 27 Orang Perkosa Remaja
terungkap, 27 Pria memperkosa seorang remaja Wanita berusia 15 tahun di Sampang. tindakan Bengis ini terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi.
Dilansir detikJatim, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban internal kurun empat rembulan. Keluarga korban anyar memberitakan kasus itu pada 29 Juni 2026 dikarenakan korban merasakan trauma berat banget.
“internal kurun Masa pada rembulan Februari 2026 Tiba rembulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” ungkapan Hartono ketika jumpa pers, Jumat (10/7).
Hartono berucap pemerkosaan Nan dikerjakan para tersangka internal kurun Masa Februari dan Mei 2026 dikerjakan di tiga Letak dan berbarengan Masa Nan berbeda-beda.
Setelah mengerjakan serangkaian tahapan penyelidikan, polisi memutuskan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang pun Beralih Sigap memburu tersangka dan tercapai menjaga 12 orang.
Fana, 15 pelaku lainnya Tetap internal pengejaran. Polisi memberikan ultimatum agar para pelaku Nan buron segera menyerahkan diri.
“Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. internal kurun Masa tiga masa, kami akan menerbitkan DPO dan mengerjakan tindakan pastikan terukur,” ungkapan Hartono.
(fca/dhn)