Surabaya, CNN Indonesia —
Seorang pengurus sekaligus pengajar atau ustaz di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditentukan sebagai tersangka dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati di bawah umur.
Pelaku berinisial UJF (30) merupakan Penduduk Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Fana korban, merupakan pelajar berusia 11 tahun Usul Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah berbisik, peristiwa itu melangkah ketika UJF memerintahkan santriwatinya hasilkan kerja bakti membersihkan Penyimpanan pesantren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di center kegiatan Higienis-Higienis itu, pelaku menginginkan korban hasilkan membersihkan ruangan Penyimpanan di lantai dua gedung pesantren, seorang diri.
“Korban dipanggil oleh pelaku hasilkan Higienis-Higienis di Penyimpanan lantai 2 pondok. Lampau korban ke lantai 2 dan memasuki ke internal Penyimpanan hasilkan Higienis-Higienis. Kemudian pelaku tiba dan mendadak bilang kepada korban ‘Anda mau naik pinter ta?’,” ungkapan Rohmawati menceritakan peristiwa itu, Kamis (9/7).
Di Penyimpanan itulah, pelaku UJF melaksanakan perbuatan bejatnya kepada korban. Lelaki Nan telah beristri itu juga mengancam korban agar Tak menceritakan perlakukan Nan dialaminya itu kepada siapapun.
“Pelaku menyuruh korban hasilkan menuruti permintaannya berdua ancaman ‘Anda jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin’,” ucapnya.
Rohmawati berbisik perbuatan itu diperkirakan dijalankan UJF sebanyak tujuh kali sepanjang September hingga Desember 2025. Lokasinya terus Baju, di sebuah ruangan pada lantai dua Penyimpanan pondok pesantren Loka pelaku mengajar.
Pelaku juga diperkirakan memanfaatkan posisinya sebagai ustaz hasilkan melaksanakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Polisi menyebut motif pelaku diperkirakan dilatarbelakangi nafsu terhadap korban.
“Kami juga Tetap mendalami dugaan adanya intimidasi Nan Membikin korban menilai ngeri menolak atau memberitakan perbuatan pelaku,” imbuh Rohmawati.
Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga. Mereka kemudian memberitakan peristiwa itu ke Polresta Sidoarjo berdua Nomor Laporan Polisi: No LP-B/85/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim pada 25 Maret 2026.
Usai melaksanakan serangkai penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menangkap terduga pelaku di area Kecamatan Sidoarjo. Aparat turut melindungi barang data berupa Esa stel busana milik korban.
“Setelah meraih laporan dari keluarga korban dan melaksanakan penyelidikan, pelaku tercapai kami amankan. ketika ini Nan bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo hasilkan tahapan penyidikan kelebihan berikut,” ungkapan Rohmawati.
Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Bagian (4) KUHP serta Pasal 418 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(frd/kid)
Add
as a preferred
asal on Google
[Gambas:Video CNN]