lobangpipis Polda Jatim Tangkap, Bapak Bengis Perkosa Anak Kandungnya Setahun kelebihan Hingga Hamil


Polda Jatim bongkar kekerasan seksual anak di Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Kepolisian wilayah (Polda) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya internal memberikan perlindungan terhadap anak berdua menyingkap kasus kekerasan seksual Nan dijalankan seorang Bapak kandung terhadap anak perempuannya sendirian di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kasus memilukan tersebut diperkirakan terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026. dikarenakan perbuatan pelaku, korban Nan Tetap berstatus anak terungkap merasakan kehamilan dan sekarang mendapatkan pendampingan intensif dari berbagai instansi terkait.

Pengungkapan perkara ini sebagai kabar keseriusan aparat penegak legalitas internal memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sekaligus menjamin korban meraih perlindungan secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas, kesehatan maupun pemulihan psikologis.

Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius Nan sebagai perhatian Spesifik Polda Jatim.

internal keterangannya kepada awak media di Mapolda Jatim, ia menerangkan bahwa alur penyidikan dijalankan secara profesional berdua mengikutsertakan berbagai instansi agar hak-hak korban tetap terlindungi selama alur legalitas terjadi.

“Kami menjamin penanganan perkara ini dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Selain penegakan legalitas terhadap pelaku, pemulihan korban juga sebagai prioritas melalui kolaborasi berdua seluruh pihak terkait,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, melalui penyidik Kompol Ganis, menerangkan bahwa mula mula kasus terungkap ketika korban pernah mengemukakan kepada ibunya bahwa dirinya Tak Mau lagi rehat Seiring Bapak kandungnya.

ketika itu, sang Bunda belum mengetahui alasan di kembali resistensi tersebut. Namun, setelah dijalankan pendalaman, terungkap bahwa korban selama ini sebagai korban kekerasan seksual Nan dijalankan oleh Bapak kandungnya sendirian.
Meski kedua orang Uzur korban telah bercerai, pelaku terungkap Tetap sering terlihat dan menginap di Griya mantan istrinya, khususnya pada penutup pekan. Kesempatan itulah Nan diperkirakan dipakai tersangka hasilkan melaksanakan persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak kandungnya secara berulang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua ketentuan internal Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).

Penyidik juga menerapkan pemberatan pidana dikarenakan pelaku merupakan Bapak kandung korban Nan Mempunyai Interaksi kuasa dan tanggung respon hasilkan melindungi anaknya, bukan Malah melaksanakan tindak pidana.

“Penyidik menerapkan pasal-pasal Nan relevan internal Undang-Undang Perlindungan Anak disertai pemberatan pidana. Ancaman hukumannya paling lekas lima tahun dan paling lamban lima belas tahun penjara, ditambah sepertiga dari pidana pokok sebagaimana diatur internal peraturan perundang-undangan,” papar Kompol Ganis.

internal alur penyidikan, polisi telah melindungi sejumlah barang kabar berupa akta Natalitas korban, kartu keluarga, akta perceraian kedua orang Uzur korban, output pemeriksaan kehamilan, serta Visum et Repertum Nan menguatkan alur pembuktian perkara.

Tersangka sekarang telah Formal ditahan di Griya Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026 guna menjalani alur legalitas kelebihan terus.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis, legalitas, dan Layanan Kesehatan

Selain mengolah pelaku secara legalitas, Polda Jawa Timur menjamin seluruh hak korban tetap sebagai perhatian Primer.
Pendampingan dijalankan melalui kerja Baju berdua Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Seiring instansi terkait lainnya.

Perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dijalankan secara berkelanjutan agar alur pemulihan meraih Melangkah optimal.

“Kami berkomitmen menjamin seluruh hak korban terpenuhi. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, Donasi legalitas, hingga keberlangsungan pendidikan korban akan terus kami koordinasikan Seiring seluruh pihak terkait, termasuk pihak sekolah,” Jernih perwakilan DP3APPKB.

Pihak DP3APPKB juga menjamin kondisi kesehatan korban beserta janin Nan dikandungnya internal keadaan baik dan terus berada di bawah monitoring tenaga medis.
Polda Jatim bujuk Masyarakat nekat Melapor
Polda Jawa Timur mengajak masyarakat agar Tak bimbang mengabarkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak maupun Wanita.

Peran keluarga, lingkungan Sekeliling, sekolah, serta masyarakat dinilai sangat Krusial internal mendeteksi sejak mula adanya tindak kekerasan sehingga korban meraih segera meraih perlindungan dan pelaku diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.

Penanganan kasus ini diharapkan sebagai pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan beban Nan Tak meraih ditoleransi dan harus ditindak secara pastikan demi memberikan Selera keadilan distribusi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa (sul)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *