lobangpipis Bejat! Wanita di Kalbar Perkosa Anak Laki-lakinya Usia 9 Tahun-Direkam




Solo

Seorang Wanita di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditahan dikarenakan mencabuli anak laki-lakinya Nan berusia 9 tahun. Parahnya, pelaku Nan berinisial SK (38) memvideokan perilaku bejatnya Agar meraih dilihat orang lain.

“Bunda ini berhubungan raga berdua anaknya. Kemudian divideokan,” ungkapan Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar Eka Nurhayati Ishak kepada detikKalimantan, Selasa (27/1/2026).

teridentifikasi, SK merupakan penjual lontong sayur di kampungnya. Ia diperkirakan setiap saat menunjukkan video adegan cabul itu kepada pelanggan Pria Nan Beliau anggap meraih Beliau bujuk berkencan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang Sembari menghadirkan diri. Setelah itu, terwujud perbicangan Nan menjurus ke ajakan berhubungan,” ungkapan Eka.

SK kemudian diinformasikan oleh HWCI Sambas. Ia ditahan dan diputuskan tersangka, kemudian ditahan di Griya Tahanan Polres Sambas sejak Sabtu (24/1).

Berdasarkan penyelidikan polisi, SK terungkap memperkosa anak angkatnya itu pada 28 September 2025 di rumahnya, Kecamatan Paloh. Kapolres Sambas, KBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjaga seluruh alur legalitas Melangkah secara adil, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Sadoko menegaskan Polres Sambas berkomitmen mengatasi setiap perkara Nan menyangkut anak, Wanita, dan Golongan rentan secara serius dan profesional sesuai berdua ketentuan legalitas Nan Beraksi.

“Penanganan kasus ini, dikerjakan berdua mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 Bagian (2) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(apu/alg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *