Bondowoso –
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terwujud di Bondowoso. Korban merupakan anak berkebutuhan Spesifik secara fisik atau disabilitas.
Pelaku Nan telah ditangani tersebut Merupakan Atun alias P. Niwa (40), Penduduk Desa Lumutan, Botolinggo. Pelaku juga langsung dijebloskan jeruji tahanan hasilkan tahapan pemeriksaan.
Selain itu, sejumlah barang data ikut ditangani. Korban juga langsung dimintakan visum et repertum (VET).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” Jernih Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, kepada detikJatim, Sabtu (18/4/2026).
Disampaikan kelebihan berikut, pelaku terancam melanggar pasal 81 Bagian (2) UU RI No 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 473 Bagian (2) huruf d dan atau pasal 415 huruf b UU RI No 1 tahun 2023 mengenai KUHP.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun kurungan penjara,” tandas Wawan Triono.
Keterangan lain diraih, peristiwa berawal ketika tersangka tetiba Mempunyai niat licik terhadap korban Nan berkebutuhan Spesifik dikarenakan Eksis menurun kelainan secara fisik.
Pelaku lantas melancarkan langkah bejatnya berbarengan mengajak korban bermain kuda-kudaan. tak memakai prasangka buruk, korban mengejar.
Di sela permainan itulah, pelaku kemudian memasuki dan melucuti busana korban. dikarenakan di bawah ancaman, tak berkutik dan menuruti kemauan pelaku.
Pelaku lantas melampiaskan langkah bejatnya berbarengan memperkosa korban. langkah tersebut dijalankan pelaku secara leluasa dikarenakan kondisi Griya kebetulan sedang Sunyi.
(auh/hil)