lobangpipis Pemuda Banyumas diamankan Usai Perkosa Pacar di Bilik Hotel




Banyumas –

Seorang pemuda berinisial AG (19) Penduduk Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas diamankan Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polresta Banyumas. Tersangka disinyalir memperkosa seorang pelajar SMK berusia 15 tahun Nan merupakan pacarnya.

“Kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban berinisial DJ (15) mengabarkan dugaan persetubuhan tersebut ke polisi. Kecurigaan keluarga bermula ketika korban kembali dan ditanya mengenai aktivitasnya,” ucapan Kapolresta Banyumas, Kombes Dhovan Oktavianton internal keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Dhovan berucap dari pemeriksaan telepon seluler, keluarga menemukan perbicangan serta foto korban Seiring tersangka di internal Bilik hotel. Berdasarkan keterangan Nan didapatkan keluarga, dugaan persetubuhan itu dikatakan telah terwujud Sekeliling 10 kali.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Laporan orang Uzur korban berperan permulaan pengungkapan perkara tersebut,” terangnya.

Peristiwa Nan diinformasikan itu disinyalir terwujud pada Pekan (4/5/2025) di sebuah Bilik hotel di Kecamatan Baturraden, Banyumas. ketika peristiwa, korban Tetap berusia 15 tahun.

Berdasarkan output penyelidikan, korban dan tersangka terungkap telah saling mengenal sejak korban dudukin di kelas Esa SMK. Keduanya kemudian menjalin Interaksi romansa.

“Tersangka disinyalir mengajak korban ke hotel berdua bujuk rayu serta berjanji akan bertanggung respon,” jelasnya.

internal perkembangan penanganan perkara, penyidik menentukan AG sebagai tersangka pada 22 Oktober 2026. Tersangka kemudian ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas pada 26 Oktober 2026.

internal pemeriksaan, tersangka dikatakan menyetujui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang data. Diantaranya telepon seluler milik tersangka dan korban, busana, tangkapan screen foto dan video, serta tangkapan screen perbicangan WhatsApp Nan disinyalir berisi ancaman.

“Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” pungkasnya.

(afn/ahr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *