Seorang cowok berikut usia di Lampung Selatan ditahan polisi setelah kepergok menyetubuhi seorang Wanita penyandang disabilitas mental.
Peristiwa tersebut terjadi di Penyimpanan peralatan keliru Esa masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (1/10/2026) sore.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengakui peristiwa tersebut. Ia berbisik, pelaku berinisial JS (74) merupakan Penduduk Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
“akurat, pelaku telah ditangani di kediamannya pada Rabu 21 Oktober 2026 mula masa tak memakai perlawanan,” ungkapan Stefanus, Jumat (23/10).
Stefanus menerangkan, kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10) Sekeliling pukul 16.30 WIB. ketika itu, dua Penduduk hendak memungut ambal di Penyimpanan Masjid Nurul Hikmah, Dusun Way Laga, Desa Tanjung anyar, Kecamatan Merbau Mataram.
Namun, setibanya di Letak, keduanya mendapati tersangka sedang menyetubuhi korban di bagian dalam Penyimpanan tersebut.
“Jadi awalnya itu Eksis Penduduk Nan Mau tarik ambal dari bagian dalam Penyimpanan masjid. ketika tiba Penduduk ini memergoki tindakan tersebut dan kemudian membawa keduanya hasilkan diserahkan ke keluarga,” katanya.
Keluarga korban kemudian mengabarkan peristiwa tersebut kepada polisi. Petugas Polsek Merbau Mataram lalu melaksanakan penyelidikan hingga menangkap JS di kediamannya.
Stefanus menerangkan, berdasarkan keluaran pemeriksaan, tersangka menyetujui telah melaksanakan perbuatan tersebut kelebihan dari Esa kali.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ketika dikerjakan pemeriksaan bahwa perbuatan itu telah kelebihan dari Esa kali, jadi telah berkali-kali,” jelasnya.
Stefanus mengutarakan, tersangka melaksanakan perbuatan tersebut dikarenakan dorongan nafsu.
“keluaran pemeriksaan, motifnya dikarenakan hawa nafsu,” sebutnya.
ketika ini, tersangka ditahan di Mapolres Lampung Selatan hasilkan menjalani alur aturan kelebihan berikut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.