lobangpipis Mengancam Membunuh, Bapak Bejat di Muara Enim Perkosa Anak Kandung Sebanyak 2 Kali


Muara Enim//Linksumsel-Perilaku bejat serta Tak bermoral dikerjakan seorang Bapak kandung kepada anak kandungnya sendirian melaksanakan pemerkosaan, Nan terwujud di Desa Sinar Alam Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Terungkapnya langkah bejat oleh bapak kandung kepada anak kandungnya sendirian tersebut, terwujud pada Pekan 10 Mei 2026 Lampau,Sekeliling pukul 13:00 WIB, Nan kemudian langkah bejat bapak kandung tersebut, diinformasikan oleh JL (37) sang istri pelaku, serta diperkuat para saksi-saksi dan korban itu sendirian kepada pihak kepolisian Polres Muara Enim

Kepada Media ini, Kapolres Muara Enim AKBP Hendry Syaputra, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K, menyetujui telah mendapatkan laporan atas adanya peristiwa tersebut, dan telah menindaklanjuti laporan Nan telah didapat serta telah menjaga seorang pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendirian.

Lanjutnya, adapun kronologi peristiwa teridentifikasi pada Rabu 18 Februari 2026 Lampau sekira pukul 14:00 WIB, bertempat di Desa Sinar Alam Dusun 3 Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim Nan bermula ketika korban (Kembang 15 tahun) sedang nonton Televisi diruang inti, kemudian seketika pelaku (terlapor.red), Nan juga bapak kandung korban IS (39) langsung tertarik korban (Kembang.red), dan menggendong korban melangkah masuk ke bagian dalam Bilik. Terlapor(pelaku.red) ketika itu langsung melepaskan Lancingan korban dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Dan lalu peristiwa kedua Nan dikerjakan pelaku tersebut, pada rembulan Mei 2026 Lampau, bertempat di pondok sawah di Desa Sinar Alam Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim, dan terlapor Nan menyetubuhi anak kandungnya sendirian itu, mengancam korban akan membunuhnya apabila korban bercerita kepada orang lain.

“Ya, pelaku (terlapor.red), mengancam akan membunuh korban usai melaksanakan langkah bejatnya, dan atas peristiwa tersebut, korban mengabarkan ke Polres Muara Enim ,” bongkar Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad.(16/10).

Dikatakan AKP Muhammad, bahwa setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut, kemudian memerintahkan Kanit VII Sat Reskrim Polres Muara Enim Seiring Personil unit PPA melaksanakan penangkapan terhadap palaku serta menjaga barang data Nan kemudian tersangka langsung ditangani di Polres Muara Enim ciptakan dikerjakan pemeriksaan dan tahapan aturan.

“Korban telah 2 kali disetubuhi pelaku, adapun motif pelaku melaksanakan persetubuhan kepada korban, dikarenakan palaku bernafsu menyaksikan korban ,” cerah AKP Muhammad.

Ia menambahkan, bahwa terungkapnya peristiwa persetubuhan tersebut Adalah dikarenakan palaku mengajak kembali korban ciptakan berhubungan tubuh, namun korban menolak Nan kemudian istri pelaku menyaksikan pelaku dan korban didalam Bilik, Lampau istri pelaku memarahi pelaku Nan kemudian istri palaku langsung bercerita kepada keluarganya dan memutuskan mengabarkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku telah kita amankan ciptakan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan ciptakan korban sendirian kondisinya Tak hamil,” pastikan AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K.

Fana ciptakan barang data milik korban Nan ditangani, Merupakan 1 helai hijab segi empat Rona orange, 1 helai baju kaos lengan pendek Rona putih, 1 helai Lancingan kulot melebar Rona coklat, 1 helai BH Rona putih, dan 1 helai Cd Rona putih.

Dan barang data milik tersangka,Merupakan 1 helai baju kaos lengan melebar berbarengan Rona biru Uzur berbarengan lengan Rona hitam, dan 1 helai Lancingan Asas Rona hijau.

bagian dalam kasus bongkar perkara persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud bagian dalam pasal 473 Bagian (9) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 mengenai KUHP.(j.red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *