Pria bernama Kapi diperkirakan memerkosa adik iparnya di area Binuang, Kabupaten Serang. Pelaku kabur setelah diberitakan ke polisi dan saat ini memasuki internal registrasi pencarian orang (DPO).
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Wanita, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna, berucap Pemkab Serang mengatasi korban secara terpadu berdua menyertakan berbagai unsur, mulai rezim kecamatan, rezim desa, UPT PPA, Dinas Sosial, puskesmas, hingga Satgas PPA.
Ia menghargai respons pihak Kecamatan Binuang Nan sejak kasus tersebut teridentifikasi langsung berkoordinasi dan melaporkannya hasilkan ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sejak Desember peristiwa ini tampak, langsung speak up. Pak Camat dan tim ke bawah, dan kami menindaklanjuti. Apalagi Satgas Nan sat-set berkurang ke lapangan, sehingga simpel dikoordinasikan dan dikomunikasikan, sehingga korban mendapatkan terlayani berdua berkualitas,” katanya internal keterangan Formal Pemkab Serang, dilansir detikcom, Kamis (15/10/2026).
Haerofiatna menegaskan, internal penanganan korban, pemulihan kondisi psikologis berperan keliru Esa perhatian Primer. Korban terlebih dahulu mendapatkan pendampingan dan trauma healing, selain penanganan kesehatan.
“Apa pun Nan terwujud pada korban, kita obati masa lalu traumanya, bukan aspek aturan masa lalu. dikarenakan mental nomor Esa, kedua kesehatannya, anyar aspek hukumnya kita kawal Seiring,” ujarnya.
Fana itu, Abang kandung korban mengutarakan apresiasi dan raih kasih kepada rezim Kabupaten Serang serta seluruh pihak Nan telah memberikan perhatian dan Donasi kepada keluarganya.
Ia semoga kondisi adiknya berikut membaik, alur persalinannya Melangkah Fasih, serta bayi Nan dikandungnya internal kondisi sehat.
“Asa gua Agar adik gua sehat, Fasih persalinannya dan bayinya juga sehat. berikut pelakunya Sigap dihukum,” ungkapnya.
Polisi Kejar Pelaku
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES berucap korban Tetap berusia 17 tahun atau anak di bawah umur. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.
“Perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang Wanita Nan diperkirakan dijalankan oleh Abang iparnya seorang diri,” ungkapan Andi Kurniady internal keterangan terpisah.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. alur penyidikan telah Melangkah, sejumlah saksi telah ditelusuri, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah memutuskan tersangka Nan ketika ini berstatus registrasi Pencarian Orang atau DPO,” ujarnya.
Menurut Andi, penanganan perkara akan tetap dijalankan berdua memperhatikan aspek penegakan aturan dan perlindungan terhadap korban.
“Kami memahami bahwa perkara ini berperan perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa penyidik telah mengerjakan tapak-tapak aturan pelan. Kami juga berkomitmen hasilkan mengatasi perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ungkapnya.
Polres Serang telah mengirimkan foto Paras DPO di media sosial Formal instansi. Andi turut mengajak masyarakat Nan mengetahui keberadaan tersangka agar segera mengutarakan informasi kepada pihak kepolisian hasilkan mendukung alur pencarian.
“Kami mengharapkan sokongan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan mengerjakan tindakan seorang diri, serahkan alur penegakan aturan kepada petugas,” imbaunya.
Halaman 2 dari 3
(aik/isa)