Polresta Sleman menaikkan kondisi kasus dugaan pemerkosaan Nan dikerjakan pengajar pondok pesantren terhadap eks santriwati berinisial FN (21) hingga hamil ke tahap penyidikan.
“ciptakan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdua terlapor NH, statusnya ketika ini telah diperkuat ke tahap penyidikan,” ucapan Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro ketika dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Meski kasus telah tumbuh ke tahap penyidikan, kondisi NH ketika ini Tetap sebagai terlapor. Argo juga belum membeberkan jumlah saksi Nan telah diinvestigasi bagian dalam perkara tersebut.
“Statusnya (NH) Tetap terlapor,” katanya.
“lalu, penyidik Tetap berikut mengerjakan jejak-jejak penyidikan kelebihan berikut,” ujarnya.
Ponpes ujar NH Bukan Pengasuh
lebih masa lalu, Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, memberikan Penjelasan terkait dugaan kasus kekerasan seksual Nan menyeret sebutan ponpes tersebut.
Pihak ponpes mengatakan NH bukan pengasuh, melainkan staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pondok.
NH dikatakan telah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah pihak yayasan mengerjakan Penyelidikan. Menurut pihak ponpes, output Penyelidikan mengatakan NH terbukti mengerjakan perselingkuhan atau perbuatan Lacur.
“Pihak pondok Tak tinggal damai. berdua terjadinya peristiwa Nan terulang kemudian di rembulan Juli, pengurus yayasan setelah mengerjakan Penyelidikan dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok dikarenakan terbukti Konkret mengerjakan perselingkuhan/perbuatan Lacur,” ucapan Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, KH Muh Marom, Nan mewakili pihak ponpes bagian dalam konferensi pers, Jumat (11/9).
Pihak ponpes memaparkan FN merupakan alumni santriwati Nan ketika peristiwa sedang menjalani Masa pengabdian atau khidmah di ponpes, sehingga bukan lagi berstatus sebagai santriwati.
Menurut pihak ponpes, peristiwa tersebut terjadi di Griya Nan ditempati NH dan istrinya, meski Griya tersebut berada di area pondok. Interaksi antara NH dan FN dikatakan terjadi pada Desember 2025 dan kembali terjadi pada 29 Januari 2026, ketika istri NH sedang melahirkan.
Pihak ponpes mengaku anyar mengetahui Interaksi tersebut pada Juli 2026 setelah FN mengungkapkannya kepada dua Abang ipar istri NH.
Ponpes ujar Pernah Mediasi
Pada Juli 2026, pihak ponpes mengatakan telah memediasi persoalan tersebut secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung respon, ponpes kemudian memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN pada 7 Juli 2026 Nan dihadiri keluarga kedua pihak.
Pihak ponpes juga menyangkal tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang. Mereka menyebut pemindahan FN dikerjakan atas permintaan orang tuanya ciptakan mengungsikan Nan bersangkutan.
Terkait dugaan pemaksaan Nan berperan bagian dari laporan legalitas, pihak ponpes mengatakan Tak memberikan komentar dikarenakan hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH.
Fana itu, Polresta Sleman Tetap mengerjakan penyidikan ciptakan membongkar dugaan tindak pidana kekerasan seksual bagian dalam perkara tersebut.