Nganjuk –
Pemuda berinisial SR (25), Penduduk Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk diamankan polisi lantaran menyetubuhi anak tetangganya. tindakan itu dijalankan tersangka lantaran kecanduan Sinema porno.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan menyebut bahwa peristiwa melangkah pada Pekan (30/8/2026) lali, Sekeliling pukul 10.00 WIB di area Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
“Korban Tetap berumur 2 tahun 4 purnama. lagian tersangka merupakan tetangganya,” Jernih Didid bagian dalam pers lazim Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didid, peristiwa bermula ketika korban Seiring neneknya sedang Melangkah kaki. Datanglah tersangka menghampiri, kemudian membawa korban ke rumahnya.
“Sekeliling 30 menit, korban kembali ke rumahnya. Namun ketika itu korban mengeluh sakit pada bagian tubuh dan bercerita apa Nan dialaminya,” terangnya.
Awalnya keluarga Tak Meletakkan curiga. Namun keesokan harinya, korban kembali mengutarakan keluhan Selera sakit. Dari situlah kelurganya menemukan cairan pada busana Nan dikenakannya.
“Korban merasakan pendarahan dan diajak hasilkan mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan output medis, keluarga Membikin laporan polisi ke Polres Nganjuk,” tingkat Didid.
Fana Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP M Patria Pratama membeberkan bahwa dari output pemeriksaan, tersangka menyetubuhi korban lantaran kecanduan Sinema porno.
“Tersangka mengaku sering menyaksikan video porno, sehingga bernafsu mencabuli dan menyetubuhi korban,” bongkar Patria.
Modusnya, tersangka memaksa korban berdua iming-iming diberi Duit jajan Rp. 5.000.
Menurut Patria, timnya Nan mengerjakan penyelidikan hasil menangkap tersangka di area Kabupaten Nganjuk, turun dari dua jam setelah laporan diperoleh. Tersangka Lampau diajak ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Tersangka sekarang telah ditahan dan dijerat Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling kilat 3 tahun dan paling lamban 15 tahun penjara.
(auh/abq)