Jember –
Unit PPA Satreskrim Polres Jember melindungi seorang remaja berinisial M (15). Remaja itu disinyalir memerkosa dan mencabuli keponakannya seorang diri Nan Tetap berusia 8 tahun. tindakan itu terjadi di Bilik Griya pelaku di Kecamatan Kalisat ketika situasi sedang Sunyi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto mengakui penangkapan itu. Beliau menuturkan bahwa pencabulan terhadap keponakan itu terjadi pada Pekan (30/8) Sekeliling pukul 08.00 WIB.
“Kami telah melindungi seseorang Nan telah mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya seorang diri,” ucapan Alfan, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfan memaparkan tindakan itu dilancarkan pelaku berdua memanfaatkan suasana Griya Nan sedang Hampa. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban agar mau memasuki ke bagian dalam kamarnya.
“Modus Nan dikerjakan pelaku ini berdua mengiming-imingi Duit serta meminjamkan handphone kepada korban hasilkan menonton video Upin Ipin,” ujarnya.
keluaran pemeriksaan Fana menunjukkan bahwa pelaku nekat melancarkan tindakan bejatnya dikarenakan alasan Tak Bisa menahan hawa nafsu.
“Belum terdeteksi unsur ancaman maupun kekerasan fisik ketika peristiwa itu terjadi,” tambahnya.
peristiwa ini terbongkar ketika Bunda kandung korban mendapati kondisi anaknya merasakan pendarahan di bagian alat kelamin usai meninggalkan dari Bilik pelaku.
“ketika ditanya ibunya, korban Nan Tetap ketakutan sempat Tak merespons. Bunda korban kemudian membawanya ke Griya sakit hasilkan penanganan medis. Setelah disertai dan ditanya kembali di Griya sakit, mutakhir korban mengaku telah dicabuli oleh pamannya seorang diri,” tandasnya.
(abq/dpe)