Makassar: Seorang Bapak di Kabupaten Gowa memperkosa anak tirinya Nan Tetap di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis, berucap kasus itu teridentifikasi setelah Bunda korban melapor ke pihak kepolisian.
“presisi kami telah melindungi pelaku pemerkosaan terhadap anak atau persetubuhan Nan dikerjakan atas anak tirinya,” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Muhalis mengutarakan, pemerkosaan pelaku terhadap anak tirinya tersebut dikerjakan sejak 2021. Pelaku mengerjakan pemerkosaan itu ketika istrinya tak berada Griya.
“Menurut keterangan saksi, korban, maupun pelaku, bahwa persetubuhan ini dikerjakan sejak 2021 Tiba Agustus 2026,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis, ketika diwawancarai, di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Beliau menyebut bahwa Bunda korban jarang berada di Griya dikarenakan bekerja sebagai asisten Griya tangga. Pelaku, ungkapan Beliau, kerap mengancam membunuh korban berdua Tak akan memberikan Duit sekolah.
“Setiap pelaku Mau mengerjakan persetubuhan setiap saat mengancam Tak akan disalurkan Duit sekolah dan kemudian apabila kasus ini disampaikan kepada orang tuanya maka, korban diancam dibunuh oleh pelaku,” ungkapnya.
ketika ini pelaku telah berada di Polres Gowa ciptakan menjalani pemeriksaan lanjutan. dikarenakan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 473 Bagian 2 UU No.1 tahun 2023 mengenai KUHP dan atau pasal 6 Huruf B No 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual berdua ancaman pidana 12 tahun penjara.