Polisi menyingkap ulah keji Pria berinisial KF Nan membunuh Lampau memperkosa wanita SNA (20) di sebuah Griya kontrakan di Barang, Kota Tangerang. Pelaku ketika ini telah diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“bagian dalam Masa turun dari 1 x 24 jam, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah tercapai melindungi Esa orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di bagian dalam kontrakan wilayah Kecamatan Barang, Kota Tangerang, pada tanggal 11 Agustus 2026,” ungkapan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut melangkah pada Selasa (11/8) di wilayah Barang, Kota Tangerang. Korban terdeteksi telah meninggal Bumi oleh pacarnya, AR.
Melalui identitas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dinyatakan pelaku KF melaksanakan aksinya di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku memasuki ke bagian dalam Bilik kontrakan korban Nan Tak terkunci.
“Motif dari pelaku Adalah dikarenakan menyaksikan korban seorang diri dan bagian dalam pengaruh alkohol, kemudian langsung memasuki ke bagian dalam Bilik korban Nan Tak dikunci,” catat identitas Jatanras.
Korban sempat terbangun ketika menyaksikan pelaku. Seketika, pelaku melilit leher korban memakai ikat pinggang Lampau memerkosanya.
“dikarenakan korban terbangun, pelaku langsung melilit ikat pinggang ke leher korban. Seketika korban lemas, Lampau pelaku menyetubuhi korban,” tulisnya.
ketika ini pelaku dan barang bukti telah dikendalikan. Pihak kepolisian Tetap melaksanakan serangkaian pendalaman.
Halaman 2 dari 2
(wnv/isa)