KENDARI, KOMPAS.com – Polisi membongkar modus Nan dipakai TA (38), petani Usul Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ketika merudapaksa FA (23), Wanita penyandang disabilitas intelektual.
Pelaku memanfaatkan Interaksi keluarga berbarengan korban sekaligus melaksanakan intimidasi agar aksinya Tak terungkap.
TA kelebihan masa lalu dikendalikan Tim Gabungan Polresta Kendari pada Sabtu (11/7/2026) Sekeliling pukul 02.00 Wita.
Setelah menangkap TA, penyidik mengusut rangkaian perbuatan Nan diperkirakan dilakukannya sejak pertengahan 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menerangkan, tindak asusila pertama terwujud pada Juli 2024 ketika korban Melangkah seorang diri pada gelap saat hasilkan kembali ke Griya.
lafal juga: 27 cowok Cabuli Anak 15 Tahun di Sampang, Pelaku Rencanakan di Grup WhatsApp
Pelaku Adang Korban hingga Dipaksa melangkah masuk Toilet Masjid
Menurut Edwin, TA Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berbarengan korban memanfaatkan kesempatan tersebut hasilkan melancarkan aksinya.
“Modus operandi Nan digunakan pelaku Ialah mengadang korban di inti jalur ketika hendak kembali ke Griya,” ujarnya dilansir dari TribunSultra, Senin (13/7/2026).
“TA kemudian menyeret dan memaksa korban melangkah masuk ke bagian dalam toilet masjid,” tambahnya.
ketika FA Berjuang melawan dan mengancam akan memberi tahu orangtuanya, pelaku langsung melontarkan ancaman pembunuhan agar korban Tak berteriak maupun melapor.
Edwin berbisik, TA sempat mengancam akan membunuh korban apabila berteriak atau melapor kepada siapa pun.
Ancaman itu Membikin FA Nan merupakan penyandang disabilitas intelektual berada di bawah tekanan dan ketakutan hingga ujungnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.
lafal juga: Bapak Kandung di Sumbawa diperkirakan Cabuli Anak ketika di Bangku SMP, Keluarga berita Polisi
langkah dijalankan Empat Kali di Tiga Letak
Penyidikan Polresta Kendari membongkar pola ancaman dan pemaksaan Nan dijalankan TA Tak berhenti pada Esa peristiwa.
Penyidik menemukan pelaku diperkirakan melaksanakan perbuatan serupa sebanyak empat kali di tiga Letak berbeda sepanjang Juli 2024.
Sejumlah Letak Nan dipakai pelaku merupakan Loka Nan Sunyi, termasuk Griya adik TA.
Edwin berbisik, output visum turut menguatkan dugaan kekerasan seksual Nan dialami korban.