lobangpipis Pilu di Karawang: Bapak Perkosa Anak Kandung Sejak SD hingga Kuliah




Karawang

Griya Nan Semestinya sebagai Loka paling terlindungi distribusi seorang anak, Malah menjelma sebagai neraka melebar distribusi WU. Mahasiswi berusia 20 tahun di Karawang ini harus memendam trauma eksternal Normal setelah dijadikan pelampiasan nafsu bejat oleh Bapak kandungnya sendirian, DH (46), selama 11 tahun lamanya.

langkah Bengis Nan tersimpan rapat sejak korban Tetap berusia sembilan tahun pada 2015 itu ujungnya berujung pada penangkapan.

cowok Nan sehari-masa bekerja sebagai wiraswasta tersebut diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang di kediamannya, Kecamatan Karawang Timur.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengutarakan bahwa puncak dari rentetan kejahatan seksual ini terwujud pada Senin, 22 Juni 2026, Sekeliling pukul 11.00 WIB. Memanfaatkan situasi Griya Nan center Sunyi, pelaku kembali menodai darah dagingnya sendirian.

“mula mula peristiwa, korban sedang berada di bagian dalam kamarnya. seketika pelaku memasuki dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku,” ujar Wildan kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

merasakan muak dan tak lagi sanggup memikul beban mental Nan menghancurkan ketika depannya, WU ujungnya mengumpulkan keberanian Nan tersisa. Ia memecah kebisuannya dan melangkah ke Polres Karawang demi mencari keadilan atas ketika Mini hingga remajanya Nan telah direnggut paksa.

“Laporan Formal kami dapat pada tanggal 8 Juli 2026. Satres PPA dan PPO kemudian Beralih Sigap merespons laporan tersebut berbarengan melaksanakan sejumlah tindakan konfirmasi, melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk Bunda korban, YA (44), dan saksi M (57) selaku keluarga korban,” ungkapan Wildan.

Berbekal laporan dan serangkaian pemeriksaan saksi tersebut, polisi langsung menjaga sejumlah barang bukti dari Letak peristiwa dan menyeret DH ke kembali jeruji besi.

Atas perbuatannya, sang Bapak Nan Semestinya sebagai tameng pelindung distribusi putrinya itu sekarang harus melewati ancaman hukuman beban dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami telah menjaga barang bukti dan tersangka, pelaku dijerat berbarengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai TPKS berbarengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, terlebih hal ini dijalankan oleh orang Uzur kandung Nan Semestinya sebagai pelindung korban,” pungkasnya.

(sya/sud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *