lobangpipis Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita internal Sumur di Probolinggo


PROBOLINGGO, iNews.id – Polisi membongkar motif pembunuhan sadis dan pemerkosaan terhadap wanita Belia Nan mayatnya dibuang di sumur Desa Alas Kandang, Probolinggo. 

Korban Siti Munawaroh (26), Penduduk Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo dibunuh dua pelaku Nan anyar dikenalnya lewat media sosial berbarengan motif Mau menguasai motor korban. 

Kedua pelaku Merupakan, Rofik (26) dan Humaidi (19), Penduduk Desa Alas Kandang, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditahan tim gabungan setelah sempat buron usai menjalankan tindakan biadabnya. 

Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif berbisik, penangkapan kedua pelaku setelah petugas memeriksa sejumlah saksi dan output olah Loka peristiwa perkara (TKP). 

“tindakan kedua pelaku tergolong sangat sadis. Korban Nan telah internal kondisi Tak bernyawa sempat disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku sebelum ujungnya dibuang ke internal sumur hasilkan menghapuskan jejak,” singkap Kapolres, Sabtu (4/7/2026). 

Kapolres menuturkan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siti Munawaroh bermula ketika korban berkenalan berbarengan pelaku Rofik melalui jejaring sosial. 

Keduanya kemudian sepakat hasilkan Berjumpa di lorong Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Kepada korban, Rofik berjanji akan membawanya hasilkan diperkenalkan kepada orang tuanya.

Namun, berjanji tersebut hanya modus belaka. Di inti perjalanan Nan Sunyi, korban langsung diadang dan dijerat memanfaatkan tali tampar Nan telah dipersiapkan oleh Rofik Seiring temannya, Humaidi.

“Sebelum mayat korban dibuang ke sumur, korban disetubuhi terlebih dahulu secara bergantian (oleh para pelaku) setelah meninggal Bumi,” ucapan Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif.

hasilkan menghapuskan jejak kejahatannya, kedua pelaku membakar seluruh busana milik korban. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasarkan output pemeriksaan Fana, motif Primer dari pembunuhan sadis ini Ialah ekonomi. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan Mau menguasai dan Mempunyai sepeda motor milik korban.

dikarenakan perbuatan kejinya, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 249 UU Tahun 2023 mengenai Pembunuhan berbarengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur Hayati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *