lobangpipis Oknum Polisi Perkosa Wanita Nan Sedang Sakit, Polda Maluku: Tak Eksis Personil Kebal legalitas


AMBON, KOMPAS.com – Kepolisian area (Polda) Maluku menjaga alur sandi etik terhadap Aipda RH, oknum polisi Nan diberitakan atas dugaan memperkosa seorang wanita Nan sedang sakit, ketika ini sedang  Melangkah.

Selama alur sandi etik, Personil Polres Seram Bagian Barat itu menjalani penahanan Spesifik selama 21 masa di Polres setempat.

“Sebagai tapak penegakan disiplin dan hasilkan menjamin objektivitas pemeriksaan, terlapor telah ditaruh di Loka Spesifik selama 21 masa,” ungkapan Kanid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026) sunyi.

lafal juga: Polisi di Maluku Perkosa Seorang Wanita Nan Sedang Sakit

Rositah berbisik tapak penahanan terhadap Aipda RH  dikerjakan hasilkan mencegah potensi pengaruh, merawat netralitas alur legalitas serta menjaga Seluruh pihak selama pemeriksaan terjadi.

Polda Maluku, ungkapan Rositah, akan menindak kasus tersebut secara transparan, Rasional dan tak memakai pandang bulu.

Hal itu sebagai komitmen hasilkan menegakan perubahan Polri, khususnya bagian dalam upaya memberantas kekerasan seksual terhadap wanita dan hasilkan mengakhiri ruang impunitas di internal institusi Polri.

“Tak Eksis Personil Polri Nan kebal legalitas. Siapa pun Nan terbukti melanggar, berkualitas etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan Nan Beraksi,” tegasnya.

Ia menuturkan Polda Maluku juga mengajak masyarakat dan media hasilkan tetap mengedepankan objektivitas, kehati-hatian dan asas Prasangka tak bersalah, serta memberi ruang sebar alur legalitas Nan sedang Melangkah.

lafal juga: Terungkap, Motif Pasutri di Makassar Siksa dan Perkosa Karyawannya

“Polri menegaskan keterbukaannya terhadap kontrol publik dan media sebagai bagian dari upaya membangun institusi Nan profesional, berintegritas dan berpihak pada keadilan, khususnya sebar korban kekerasan seksual,” ungkapnya.

Di sisi lain, Rosita menegaskan sejak laporan diperoleh, Polda Maluku telah menjaga bahwa korban dijamin mendapatkan ruang terlindungi hasilkan melapor, mendapatkan perlindungan legalitas, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan.

“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani berdua pendekatan sensitif korban. Tak Eksis pembiaran, Tak Eksis intimidasi dan Tak Eksis toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan sesuai keluaran Penjelasan dan pemeriksaan permulaan Nan dikerjakan petugas Propam Polres Seram Bagian Barat, terungkap bahwa  pelapor dan terlapor menjalin Interaksi pribadi. 

Dari keluaran pemeriksaan internal, Propam juga menemukan pas data terjadinya pelanggaran sandi Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 8 huruf c Nomor 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban Personil Polri menaati dan menghormati Kebiasaan kesusilaan.

“Atas temuan tersebut, Propam menjaga alur sidang sandi Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas internal,” katanya.

lafal juga: Pria di Mamuju ditahan usai Perkosa Anak Disabilitas Usia 15 Tahun

extra terus dikatakan selain alur etik, korban juga telah Membikin laporan pidana ke SPKT Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual. 

Atas laporan tersebut, Polda Maluku telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU dan memfasilitasi visum et eepertum (VER) di Griya Sakit Bhayangkara Ambon.

Polda Maluku menegaskan bahwa alur etik dan alur pidana Melangkah secara paralel namun terpisah, sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.

“Penanganan dugaan tindak pidana dikerjakan oleh penyidik Polda Maluku secara profesional dan independen. alur etik Tak menggantikan, Tak mengakhiri dan Tak mengintervensi alur pidana,” tandasnya.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *