TEMPO.CO, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap Bapak Nan memperkosa putri kandungnya di area Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasus Bapak perkosa anak ini terungkap setelah korban iman penuh diri berbisik ke Abang tirinya. “Korban mengutarakan sering diperkosa oleh Bapak kandungnya seorang diri,” ucapan Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Akbar Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Dari keluaran pemeriksaan polisi, R telah memperkosa anaknya sebanyak empat kali internal setahun ke belakang atau sejak korban berusia 13 tahun. Pemerkosaan terakhir dikerjakan pada Mei 2025.
Pemerkosaan Nan terakhir terjadi ketika korban sedang bermain ponsel di internal Bilik. “Griya internal keadaan Sunyi, di mana Bunda kandung korban dan kakaknya beserta adiknya ini sedang melangkah keluar Griya sehingga Nan Eksis hanya korban saja,” ucapan Kusumo.
Usai diperkosa, terus Kusumo, korban mengadu kepada Abang tirinya. Namun, pelaku mengancam dan meraih ponsel milik korban.
“ketika mengutarakan kepada Abang tirinya itu bahwasannya sempat handphone daripada korban ini diambil oleh pelaku disertai berbarengan ancaman, ‘Anda Tak usah romansa Nan Tak-Tak sampaikan seperti itu’,” tutur Kusumo.
dikarenakan perbuatannya R dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman paling pelan 15 tahun penjara,” ucapan Kusumo.
opsi Editor: Dua Balita Dibunuh Ayahnya di Samarinda