Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka Nan disinyalir merupakan network penyuplai narkoba ke sopir digital bernama Fathur Gozali (49) Nan memperkosa penumpangnya pada 22 November 2025 Lampau.
Kelima orang itu berinisial NS alias Opik, H, K, ME, dan MMG alias Tiul.
“Pengembangan pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka FG TKP area legalitas Polrestro Tangerang Kota,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, internal keterangannya Nan didapat, Rabu (10/12).
Eko berbisik, diamankannya lima tersangka tersebut bermula dari ditangkapnya Fathur di kasus pemerkosaan. ketika digeledah, di internal dompetnya terdeteksi narkoba jenis sabu seberat 0.43 gram Nan disimpan internal kertas aluminium foil dan dibungkus plastik klip.
“Dari output interogasi, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari NS dan dibeli berbarengan Duit dari H sebanyak 1 gram berbarengan tarif Rp 1,3 juta,” katanya.
Dari sana, penyidik mengembangkan berbarengan menangkap H dan seorang lagi berinisial O. Dari output interogasi, NS teridentifikasi mendapatkan 1 gram sabu dari seseorang berinisial K berbarengan tarif Rp 1,3 juta.
K kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari K, penyidik mengembangkannya berbarengan menangkap Esa orang lagi berinisial ME. Dari keterangan ME, ia mengaku mendapatkan sabu dari MMG alias Tiul Nan sekarang inti ditahan di Lapas Cirebon.
“Tersangka ME memesan sabu sebanyak 1 gram berbarengan tarif Rp 750 ribu,” tutur Eko.
Tiul pun ditelusuri di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Dari sana, didapatkan informasi bahwa Tiul mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Reza. ketika ini, penyidik inti memburu keberadaan Reza.
“agenda tindak terus, Adalah melaksanakan pengembangan terhadap network dan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.
Berawal dari Kasus Pemerkosaan
Polres Metro Tangerang Kota menangkap Fathur Nan menganiaya dan memperkosa penumpangnya, NG (30). Polisi menangkap Fathur sehari setelah peristiwa.
“Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di Griya kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dijalankan ketika pelaku inti beristirahat Seiring keluarga,” ucapan Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana.
internal penggeledahan di Griya kontrakan, polisi menemukan Esa set sabu internal dompet pelaku. Pelaku menyetujui sabu tersebut miliknya.
“Dari tes urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine,” ucapan Dimas.