lobangpipis Bejat! cowok di Langgam Pelalawan Perkosa Anak Kandung Nan Tetap di Bawah Umur


RIAUIN.COM – Penyidik Unit Reskrim Polsek Langgam Formal menahan seorang cowok berinisial PU (40) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. cowok tersebut diputuskan sebagai tersangka setelah diinformasikan oleh istrinya, ST (24), menyusul pengakuan mengejutkan dari sang putri Nan Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas.

Kasus ini mencuat setelah korban, Nan merupakan anak kedua dari empat bersaudara, memberanikan diri bercerita kepada ibunya mengenai tindakan asusila Nan dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat tersebut dikerjakan berulang kali ketika sang Bunda Tak berada di Griya, berdua peristiwa terakhir diinformasikan terwujud pada Selasa (21/4/2026) menjelang inti sunyi.

Informasi tersebut sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan Loka tinggal pelaku. Sebelum diinformasikan ke pihak berwajib, ST sempat membawa perkara ini ke hadapan ketua RT setempat. Meski awalnya menolak berkomunikasi dan menolak tuduhan, PU ujungnya mengakui perbuatannya di hadapan pengurus lingkungan dan Penduduk sebelum diserahkan ke pihak kepolisian pada Kamis (23/4/2026).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga menegaskan bahwa keadaan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah melindungi sejumlah barang data dan memeriksa keterangan saksi-saksi key guna melengkapi berkas perkara.

“Kami telah menentukan Nan bersangkutan sebagai tersangka. ketika ini PU ditahan di sel Mapolsek Langgam hasilkan menjalani alur legalitas extra terus,” ujar Iptu Jerri Paulus Sinaga internal keterangan resminya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat berdua Pasal 81 Bagian (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara Nan diperberat dikarenakan statusnya sebagai orang Uzur kandung korban. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *