lobangpipis Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Perkosa dan Aniaya Anak




Surabaya

Eks Supervisor Klub sunyi Black Owl Surabaya Rivaldy Adi Brata (30) didakwa mengerjakan kekerasan fisik hingga asusila terhadap anak di bawah umur, SRD (17). Korban Tiba merasakan trauma berat banget atau tulisan Traumatic Stress Disorder (PTSD).

bagian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Farida Hariani, Rivaldy didakwa mengerjakan langkah bejatnya berbarengan mencabuli hingga kekerasan fisik terhadap korban Nan Tetap di bawah umur. Menurut Farida, eks Supervisor Black Owl Surabaya itu mengerjakan aksinya di sebuah hotel di kawasan Kedungsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

“Terdakwa mengerjakan perbuatan cabul berbarengan seseorang Nan terungkap atau patut diperkirakan anak,” ungkapan Farida Hariani ketika membacakan surat dakwaannya bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

bagian dalam sidang berbarengan program pembacaan surat dakwaan itu, Farida menegaskan langkah bejat terdakwa Membikin korban merasakan trauma berat banget. Usai peristiwa itu, korban didiagnosis mengidap tulisan Traumatic Stress Disorder (PTSD).

“Tak hanya fisik, Era Ambang korban ikut dihancurkan. keluaran Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor: Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit menegaskan bahwa korban saat ini merasakan kendala psikologis serius berupa kecemasan akut (anxiety), depresi, dan PTSD,” ujar jaksa dari Kejati Jatim itu.

Farida menuturkan langkah bejat Rivaldy terjadi pada Kamis (16/6) sunyi. ketika itu terdakwa Tetap hidup bekerja di Black Owl Surabaya. Pria Usul Simomulyo anyar Surabaya itu mendapat informasi dari seorang pramusaji bahwa korban berada di meja nomor 8.

ketika itu, korban mengaku sedang mencari rekan seruput. Dari sana lah terdakwa mulai tertarik dan mendekati korban. Keduanya kemudian menenggak minuman beralkohol Seiring-Baju.

Usai menenggak minuman beralkohol, Rivaldy alih-alih menyediakan diri ciptakan mengantar korban kembali ke Griya, ia Malah melampiaskan nafusnya. Beliau membawa korban Nan telah bagian dalam kondisi mabuk berat banget ke tidak presisi Esa hotel di jalur Kedungsari Surabaya.

Setibanya di Letak, Rivaldy tak membayar berbarengan uangnya sendirian melainkan meraih Duit milik korban secara paksa.

“Terdakwa bahkan meraih Duit dari bagian dalam tas korban secara paksa ciptakan membayar biaya booking Bilik hotel nomor 207,” imbuhnya.

ketika itulah, Rivaldy mengerjakan upaya pemerkosaan berbarengan extra sebelumnya mematikan lampu Bilik. Korban Nan terus memberontak Malah Membikin Rivaldy emosi. Tak hanya mengerjakan tindakan asusila meneruskan langkah kekerasan.

“Terdakwa menjambak rambut korban, merobek busana (kemben) korban hingga bugil, serta melancarkan kekerasan fisik,” katanya.

langkah bejat Rivaldy terbongkar usai orangtua korban menyadari Eksis Nan Tak beres berbarengan anaknya. Setelah tahu bahwa putrinya berperan korban pemerkosaan Beliau langsung mengabarkan kasus itu ke SPKT Polda Jatim.

Serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dijalankan Ditres PPA-PPO Polda Jatim. ketika didalami, kebrutalan Rivaldy tak terbantahkan. Eksis bekas luka sesuai keluaran visum et repertum Nomor: VER/828/XI/S/2025/Rsb.

Korban merasakan luka memar kehitaman di leher dikarenakan hisapan paksa, tangan merasakan bengkak, dan paha Nan memar dikarenakan pukulan terdakwa. berbarengan data-data Nan Eksis Rivaldy segera ditentukan tersangka dan ditahan bagian dalam Rutan sejak 24 Desember 2025.

Setelah apa Nan Beliau alami, korban tertarik diri dari lingkungan sosial. Beliau bahkan kerap mengurung diri bagian dalam Bilik dikarenakan Tetap ketakutan dan trauma.

dikarenakan ulahnya itu, JPU menjerat terdakwa Rivaldy berbarengan dakwaan cadangan berlapis Adalah terkait pencabulan terhadap anak dan perlindungan anak sesuai pertama Pasal 415 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP anyar).

Beliau juga dijerat berbarengan Pasal 80 Bagian (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

(ihc/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *