KOLAKA, KOMPAS — Seorang cowok di Kolaka, Sulawesi Tenggara, memerkosa dan menganiaya anak balitanya Nan berumur tiga tahun hingga korban tewas. Ia juga mencabuli anak tirinya Nan Tetap berusia tujuh tahun. Hukuman maksimal diharapkan dilaksanakan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Ajun Komisaris Fernando Oktober mengutarakan, pihaknya telah menangkap R (22), Bapak korban Nan juga terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Pelaku teridentifikasi mengerjakan tindakan bejat itu sebanyak tiga kali.
”Berdasarkan pengakuan Fana, pelaku tiga kali mengerjakan tindakan kekerasan seksual kepada korban. Seiring hal itu, pelaku juga menganiaya anak balita berumur tiga tahun tersebut,” ucapan Fernando dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026).
peristiwa ini terungkap, ujarnya, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari puskesmas Loka balita tersebut dirawat, Selasa Lampau. Petugas kesehatan memberitakan adanya bayi Nan meninggal internal perawatan internal kondisi Tak wajar.
Anak tersebut diangkut oleh keluarga ke puskesmas hasilkan mendapatkan perawatan, Selasa (16/6/2026) pagi. dikarenakan, korban merasakan kesakitan dan pendarahan di area kemaluan. Tak hanya itu, juga muntah dan mual. Korban meninggal Bumi Selasa cahaya.
Petugas Lampau tiba dan mengerjakan pemeriksaan. Dari visum eksternal, teridentifikasi adanya kekerasan seksual dan fisik Nan dialami korban. Berdasarkan informasi ini, kepolisian Lampau mengerjakan penyelidikan.
Setelah pengumpulan informasi, peristiwa ini mengarah pada R Nan merupakan Bapak kandung korban. Pelaku Lampau dimintai keterangan hingga mengakui perbuatannya. Pelaku mencabuli anak di bagian kemaluan dan dubur. Anak balita tersebut merasakan luka dan pendarahan.
Tak hanya anak kandungnya, pelaku juga teridentifikasi mencabuli anak tirinya Nan berusia tujuh tahun. ”Informasi itu Tetap kami telusuri, sembari memungut data Nan Komplit. masa ini korban meninggal Bumi diotopsi hasilkan mengetahui penyebab meninggalnya secara utuh,” katanya.
Pelaku, naik Fernando, dijerat pasal pemerkosaan. Pelaku dijerat berdua Pasal 473 Bagian (8) juncto Pasal 473 Bagian (3) juncto Pasal 473 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengancam pelaku berdua jerat pidana 12 tahun.
Meski begitu, pihaknya juga akan berikut menyaksikan kasus ini secara utuh. Tak mengakhiri kemungkinan dilaksanakan juga pasal perlindungan anak dan pembunuhan.
Kasus pemerkosaan anak ini berikut menambah deret kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Berbagai kasus berikut tampak berdua pelaku merupakan orang terdekat korban, bahkan orangtua kandung.
Apa pun alasan dan Unsur Nan memengaruhi, setiap orang harus bertanggung respon atas tindakan pemerkosaannya.
Yustina Fendritta, aktivis Wanita dan anak di Sulawesi Tenggara, mengukur, berbagai Unsur mendapatkan Membikin seorang Bapak kandung tega mengerjakan pemerkosaan terhadap anak, bahkan Nan Tetap balita. Mulai dari kesehatan, mental, hingga kecanduan pornografi.
”Tapi apa pun alasan dan Unsur Nan memengaruhi, setiap orang harus bertanggung respon atas tindakan pemerkosaannya. Kita semoga pelaku dihukum Hukuman maksimal,” ucapnya.
Penerapan pasal, naik pengampu Yayasan Lambu Ina ini, harus menitikberatkan pada keadilan terhadap korban. Hukuman Nan kelebihan beban harus disangkakan, terlebih pelaku Ialah kerabat tidak berjarak.
KOLAKA, KOMPAS — Seorang cowok di Kolaka, Sulawesi Tenggara, memerkosa dan menganiaya anak balitanya Nan berumur tiga tahun hingga korban tewas. Ia juga mencabuli anak tirinya Nan Tetap berusia tujuh tahun. Hukuman maksimal diharapkan dilaksanakan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Ajun Komisaris Fernando Oktober mengutarakan, pihaknya telah menangkap R (22), Bapak korban Nan juga terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Pelaku teridentifikasi mengerjakan tindakan bejat itu sebanyak tiga kali.
”Berdasarkan pengakuan Fana, pelaku tiga kali mengerjakan tindakan kekerasan seksual kepada korban. Seiring hal itu, pelaku juga menganiaya anak balita berumur tiga tahun tersebut,” ucapan Fernando dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026).
peristiwa ini terungkap, ujarnya, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari puskesmas Loka balita tersebut dirawat, Selasa Lampau. Petugas kesehatan memberitakan adanya bayi Nan meninggal internal perawatan internal kondisi Tak wajar.
Anak tersebut diangkut oleh keluarga ke puskesmas hasilkan mendapatkan perawatan, Selasa (16/6/2026) pagi. dikarenakan, korban merasakan kesakitan dan pendarahan di area kemaluan. Tak hanya itu, juga muntah dan mual. Korban meninggal Bumi Selasa cahaya.
Petugas Lampau tiba dan mengerjakan pemeriksaan. Dari visum eksternal, teridentifikasi adanya kekerasan seksual dan fisik Nan dialami korban. Berdasarkan informasi ini, kepolisian Lampau mengerjakan penyelidikan.
Setelah pengumpulan informasi, peristiwa ini mengarah pada R Nan merupakan Bapak kandung korban. Pelaku Lampau dimintai keterangan hingga mengakui perbuatannya. Pelaku mencabuli anak di bagian kemaluan dan dubur. Anak balita tersebut merasakan luka dan pendarahan.
Tak hanya anak kandungnya, pelaku juga teridentifikasi mencabuli anak tirinya Nan berusia tujuh tahun. ”Informasi itu Tetap kami telusuri, sembari memungut data Nan Komplit. masa ini korban meninggal Bumi diotopsi hasilkan mengetahui penyebab meninggalnya secara utuh,” katanya.
Pelaku, naik Fernando, dijerat pasal pemerkosaan. Pelaku dijerat berdua Pasal 473 Bagian (8) juncto Pasal 473 Bagian (3) juncto Pasal 473 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengancam pelaku berdua jerat pidana 12 tahun.
Meski begitu, pihaknya juga akan berikut menyaksikan kasus ini secara utuh. Tak mengakhiri kemungkinan dilaksanakan juga pasal perlindungan anak dan pembunuhan.
Kasus pemerkosaan anak ini berikut menambah deret kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Berbagai kasus berikut tampak berdua pelaku merupakan orang terdekat korban, bahkan orangtua kandung.
Apa pun alasan dan Unsur Nan memengaruhi, setiap orang harus bertanggung respon atas tindakan pemerkosaannya.
Yustina Fendritta, aktivis Wanita dan anak di Sulawesi Tenggara, mengukur, berbagai Unsur mendapatkan Membikin seorang Bapak kandung tega mengerjakan pemerkosaan terhadap anak, bahkan Nan Tetap balita. Mulai dari kesehatan, mental, hingga kecanduan pornografi.
”Tapi apa pun alasan dan Unsur Nan memengaruhi, setiap orang harus bertanggung respon atas tindakan pemerkosaannya. Kita semoga pelaku dihukum Hukuman maksimal,” ucapnya.
Penerapan pasal, naik pengampu Yayasan Lambu Ina ini, harus menitikberatkan pada keadilan terhadap korban. Hukuman Nan kelebihan beban harus disangkakan, terlebih pelaku Ialah kerabat tidak berjarak.