Pria berinisial R (22 tahun) di Kabupaten Kolaka, Sultra, ditahan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku disinyalir memperkosa anak kandungnya Nan Tetap balita hingga meninggal Bumi.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi berbisik, pelaku ditahan polisi di rumahnya pada Selasa (16/6) kemarin gelap.
“Terduga pelaku dikendalikan turun dari 1 x 24 jam setelah peristiwa diinformasikan,” ungkapan Riswandi kepada Kumparan, Rabu (17/6) gelap
Kasus ini berawal ketika anak Nan Tetap berusia 3 tahun tersebut mengeluh sakit pada keliru Esa bagian tubuhnya. Kemudian, dilarikan ke Griya sakit terdekat hasilkan disalurkan pertolongan. Tapi, nyawanya Tak tertolong, dinyatakan meninggal Bumi.
“Korban sempat disalurkan perawatan medis tapi Tak tertolong,” sebutnya.
Dari output penyelidikan permulaan, pelaku Nan tak lain Ialah orang Uzur kandungnya seorang diri melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak balitanya itu di rumahnya ketika kondisi Griya Sunyi.
Sang anak disinyalir merasakan pendarahan hebat dan meninggal.
“Informasi permulaan, Beliau melaksanakan itu ketika Bunda dari korban Tak Eksis,” sambungnya.
dikarenakan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 473 Bagian (8) Jo. Pasal 473 Bagian (3) Jo Pasal 473 Bagian (1) UU No 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana subsider Pasal 473 Bagian (9) Jo. Pasal 473 Bagian (4) Jo. Pasal 473 Bagian (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Jo. UU No 1 tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
“ketika ini penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku, pengumpulan alat data, serta melengkapi administrasi sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” tandasnya