Makassar –
Pekerja wanita berusia 22 tahun diperkirakan diperkosa oleh majikannya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kekerasan seksual itu direkam oleh istri pelaku. Rekaman pemerkosaan itu diperkirakan digunakan sebagai ancaman agar korban Nan bekerja di Loka usahanya Tak mendapatkan gaji.
“Menurut kesaksian korban, itu meraih jadi dipakai ancaman dikarenakan Beliau telah mengancam. (Pelaku bilang) ‘Anda harus kerja di sini tak memakai bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ungkapan Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Wanita (YPMP) Sulsel Alita Karen kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).
Alita mengutarakan korban telah bekerja berbarengan Upaya milik Kekasih suami istri (pasutri) tersebut selama 3 purnama. Beliau semoga polisi mendalami kasus ini lantaran sejumlah pegawai lebih masa lalu Tak betah bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dugaan Saya, kelihatannya Tetap mengalami kalau Beliau bukan korban Esa satunya. meraih jadi Eksis korban lebih masa lalu, apalagi korban berucap pas melimpah pegawai Tak betah di situ, Sigap sekali orang meninggalkan melangkah masuk,” katanya.
“meraih jadi (Eksis korban lain), di samping mungkin dikarenakan gajinya Mini ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 gelap Tiba 12.00 cahaya, hanya Rp 60.000 per masa,” sambung Alita.
Menurut informasi Nan didapat Alita, ponsel pelaku sekarang telah ditangani polisi. Istri pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
“sekarang HP pelaku telah disita oleh tim penyidik, dikarenakan bukti Nan pelaku rekam Eksis di situ. Terlapor harusnya 2, tapi lelakinya belum ditahan berbarengan Asas Tetap menyelesaikan jualan masa lalu,” katanya.
Alita semoga polisi segera memeriksa Esa terduga pelaku lainnya. Beliau mendesak penyidik mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.
“Itu Nan kami nanti dikarenakan kan bagaimanapun Tak Tak meraih ini dilepas (lelakinya), dikarenakan lelakinya berbarengan sadar mengerjakan persetubuhan itu di bawah tekanan istrinya,” ujarnya.
lebih masa lalu diberitakan, dugaan pemerkosaan tersebut terwujud di Griya pelaku di Barombong Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap oleh istri pelaku dan disuruh berhubungan tubuh.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita
Fana itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum merespons ketika dikonfirmasi soal kasus ini. Namun dari informasi Nan beredar, polisi telah menahan istri pelaku.
(sar/hsr)