lobangpipis Bejat! cowok Gunungkidul Perkosa Gadis ABG Modus Main Nikah-nikahan




Gunungkidul

Seorang cowok Usul Gedangsari, Gunungkidul, ditahan dikarenakan memperkosa kenalannya Nan Tetap berusia 16 tahun. Pelaku inisial RS (44) itu memperkosa korban berdua modus main nikah-nikahan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, menerangkan peristiwa terwujud pada Senin (1/12/2025) Lampau. Mulanya pelaku menjemput korban dan temannya Nan juga berusia 16 tahun ciptakan diajak berbelanja.

“Tiba di Playen, pelaku memberi korban smartphone. Selain itu, pelaku mengajak keduanya ciptakan belanja di keliru Esa swalayan di Wonosari,” katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

tuntas berbelanja, RS mengembangkan perjalanan Seiring dua kenalannya itu ke Griya. Namun, sesampainya di Ngalang, Gedangsari RS mengakhiri laju mobilnya di pinggir jalur.

“Pelaku Lampau mengajak keduanya bermain nikah-nikahan. Jadi pelaku berjabat tangan berdua korban Fana rekan korban menikahkan berdua korban, dan sebaliknya (RS pura-pura menikah berdua APS),” ujarnya.

Setelah nikah-nikahan tersebut, RS kembali memacu mobilnya. Akan tetapi Tak pelan melaju RS kembali mengakhiri laju mobilnya. Pelaku Nan mengetahui rekan korban sedang tampak rembulan kemudian mendekati korban.

“ketika telah pindah dudukin di kursi belakang pelaku mendekati korban Lampau membujuk bahwa telah memberi HP dan melaksanakan persetubuhan,” katanya.

Usai melaksanakan tindakan bejatnya, kedua remaja itu kembali ke Griya dan mengabarkan ke orang tuanya atas perbuatan RS. Hal tersebut berlanjut berdua laporan orang Uzur RY ke Polres Gunungkidul pada penutup rembulan Desember 2025.

“Pelaku Lampau dikendalikan pada penutup rembulan Maret 2026 dan ketika ini telah ditahan,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang kabar berupa kelebihan dari Esa Pangkas busana, smartphone Nan diberi RS dan mobil Nan digunakan RS. Terkait motifnya, Damus menyebut dikarenakan RS Tak mendapatkan menahan birahinya.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku Tak mendapatkan mengendalikan nafsunya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 415 huruf b atau pasal 473 Bagian (2) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tengang KUHAP juncty UU RI No.1 tahun 2026.

“ciptakan ancamannya hukuman maksimal 9 tahun atau 15 tahun penjara,” katanya.

(afn/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *