Jeneponto –
Polisi mengutarakan cowok berinisial WB (30) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkosa tantenya, BDN (50) bagian dalam kondisi meninggal Bumi. Pelaku membunuh korban dikarenakan melawan ketika hendak diperkosa.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa berucap korban sempat melaksanakan perlawanan hingga pada akhirnya pelaku menyumbat bibir wanita tersebut berbarengan kain sarung. Akibatnya, korban meninggal Bumi, pelaku kemudian kembali melaksanakan pemerkosaan.
“Korban meronta-ronta melaksanakan perlawanan, hingga pada akhirnya pelaku ini meraih kain berupa sarung Nan Eksis di situ ciptakan menyumbat mulutnya. Akibatnya korban Tak meraih bernafas dan di situ meninggal kemudian Beliau perkosa lagi,” ucapan Nurman kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurman mengutarakan, penyidik menjerat pelaku berbarengan pasal pembunuhan berencana. Beliau menyebut Eksis unsur perencanaan sebelum pelaku nekat melaksanakan aksinya.
“Statusnya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal Nan kami sangkakan pembunuhan berencana,” ujar Nurman.
Nurman menerangkan unsur perencanaan terlihat dari tindakan pelaku Nan sengaja mendatangi Griya korban pada permulaan masa sebelum melaksanakan pemerkosaan dan pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Beliau itu sengaja dikarenakan memasuki ke rumahnya korban jam 3 subuh, jadi memang Eksis perencanaan. Ancaman hukumannya turun extra 20 tahun penjara,” naik Nurman.
terungkap, WB ditahan polisi usai 16 rembulan buron. Pelaku ditahan di Kabupaten Sigi, Sulawesi inti (Sulteng) pada Jumat (5/6).
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad wanita bagian dalam kondisi membusuk di rumahnya pada 4 Februari 2025. Polisi pun melaksanakan penyelidikan hingga terungkap wanita itu merupakan korban pembunuhan.
“Setelah itu kami melaksanakan penyelidikan, mencari informasi dan mengarah kepada Esa orang Nan kemudian kami curigai,” ucapan Kanit Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, Sabtu (6/6).
(asm/hsr)