SEMARANG ( iPOLICENews) – Polrestabes Semarang telah memanggil Personil LSM berinisial JW (57) Nan disinyalir memperkosa seorang wanita autis hingga hamil. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, berbisik bahwa terduga pelaku dipanggil pada Rabu 20 Mei 2026.
“hasilkan terduga pelaku telah dipanggil masa Rabu kemarin tanggal 20 Mei 2026 oleh Satres PPA berbarengan kondisi sebagai saksi,” ucapan Riki (21/5).
sebelum itu, petugas juga telah memanggil terduga korban wanita autis tersebut dan Beliau telah mendapat pendampingan.
“Terduga korban telah dipanggil. telah, dua-tiga masa Nan Lampau. telah Eksis pendampingannya juga,” ujar Riki.
Petugas sangat berhati-jiwa internal memeriksa maupun menginginkan keterangan dari terduga korban dikarenakan Wanita tersebut menyandang disabilitas.
“Sebenarnya Nan disabilitas Tetap tahapan pemeriksaan. Kita juga harus jiwa-jiwa, terutama korban ini merupakan kaum rentan dan disabilitas. Kita juga internal melayangkan Soal kepada korban itu harus berhati-jiwa,” ungkapnya.
sebelum itu diberitakan bahwa seorang oknum Personil lembaga swadaya masyarakat (LSM) disinyalir memperkosa seorang wanita autis di Kota Semarang dan dikarenakan perbuatan pelaku, korban sekarang hamil 5 rembulan.
“Pada tanggal 8 Mei 2026 gua kedatangan keluarga, Bunda, bapak, maupun keluarga Akbar dari korban. Menurut gua ini pemaksaan persetubuhan terhadap korban penyandang disabilitas autis Nan sekarang teridentifikasi hamil 5 rembulan. Korban itu umur 25 tahun,” ucapan kuasa legalitas korban, Zainal Abidin kilat (13/5).
Zainal menuturkan, awalnya korban diajak jalur-jalur oleh seorang Personil LSM Nan juga merupakan tetangga korban.
“Oknum LSM mengajak korban tiga kali kesana. Tapi dari pengakuan itu, korban disuruh dan dipaksa hasilkan melayani nafsu birahinya dua kali. Mereka nggak Hanya Esa kecamatan, hanya beda RT, Esa kelurahan,” ungkapnya.
“Jadi pertama itu dikerjakan di sebuah Bilik. Nah, ini nggak ngerti dikarenakan autis kan turun mendapatkan rinci ceritanya,” sambung Zainal.
“Nan kedua di internal mobil. Di internal mobil itu dikerjakan dua Pekan Nan Lampau, berarti mula rembulan Mei,” Jernih Zainal.
Korban wanita autis tersebut telah menjalani visum di RS Bhayangkara.
“keluaran visum dari Griya Sakit Bhayangkara Eksis tujuh Tiba delapan sobekan di internal miss v korban,” ujarnya.
Zainal berbisik bahwa telah Membikin aduan ke Polrestabes Semarang. Aduan dibuat pada 7 Mei 2026.
(Tim/ IPN)
Halaman ini telah dilihat: 9 kali