Mojokerto –
Seorang pemuda Mojokerto SAG (27) terpaksa harus berurusan berbarengan polisi. Pasalnya, ia tega memperkosa pacarnya Nan Tetap di bawah umur hingga empat kali.
Pemuda Mojokerto berinisial SAG (27) 4 kali memerkosa pacarnya Nan berusia 16 tahun. Modusnya bikin geram. Mulai dari berjanji menikahi korban hingga mengancam berbarengan pisau.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menuturkan, pihaknya menangkap Pria Usul Kecamatan Dawarblandong itu pada Jumat (27/3). Pelaku sekarang telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jinarwan menerangkan, pelaku pacaran berbarengan korban sejak Januari 2024. ketika itu, usia korban Tetap 16 tahun. Sejoli ini tinggal Esa sebuah dusun di Kecamatan Dawarblandong.
“Selama Januari-Februari 2024, pelaku 4 kali menyetubuhi pacarnya itu di Griya korban,” ungkapan Jinarwan, Selasa (31/3/2026).
Pelaku menjalankan aksinya ketika Griya korban Sunyi dikarenakan orang tuanya bekerja. Awalnya, tersangka tercapai menyetubuhi pacarnya berbarengan rayuan gombal akan menikahi korban.
Namun, bagian dalam aksinya Nan kedua Tiba keempat, pelaku memakai kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya berhubungan intim. Antara lain akan menyebarkan video persetubuhan mereka, mencekik dan mendorong tubuh korban, serta menancapkan pisau di kasur korban.
“Pelaku juga mengajukan voice note WhatsApp Nan berisi ancaman kepada korban akan dikerjakan kekerasan Kalau putus berbarengan tersangka,” ungkapnya.
Kasus ini terbongkar setelah korban telah tak hambat berbarengan kelakuan pelaku. Korban lantas menceritakan perbuatan pacarnya itu kepada ibunya. Sang Bunda lantas mengabarkan pelaku ke Polres Mojokerto Kota.
Setelah dikerjakan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, pelaku kemudian diamankan. sekarang pelaku terancam berbarengan pasal berlapis. Merupakan Pasal 81 Bagian (1) dan atau Bagian (2) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Bagian (1) junto Pasal 76E dan atau Pasal 80 Bagian (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 Bagian (1) huruf a KUHP.
“dikarenakan pelaku disinyalir melaksanakan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, melaksanakan kekejaman atau kekerasan terhadap anak dan atau pengancaman,” tandasnya.
Polisi juga menyita barang bukti 1 pisau, sejumlah busana korban, foto kasur Bilik korban, serta flash disk berisi dokumen foto leher korban Nan terluka dikarenakan dicekik pelaku.
(auh/abq)