Jambi –
Tim Supervisi Bareskrim Polri berkurang langsung mengaudit kasus pemerkosaan remaja berinisial C (18) Nan mengikutsertakan oknum polisi di Jambi. Tim ini berkurang setelah pihak korban mempertanyakan kondisi tiga polisi Nan berada di Letak pemerkosaan dan turut mendukung mengangkat korban.
“Supervisi ini dari Bareskrim, itu mengenai alur pemeriksaannya telah Melangkah akurat atau Tak, jangan Tiba kita menyembunyikan orang atau saksi-saksi. Termasuk tim tadi Berjumpa korbannya,” ucapan Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jambi, Kombes Jimmi Christian Samma, Senin (20/4/2026).
tidak akurat Esa temuan dari Supervisi Bareskrim Polri, bahwa internal penanganan perkara tersebut belum dilaksanakannya rekonstruksi. Sehingga, penyidik akan melaksanakan persiapan rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“internal alur itu kita lihat diperlukan atau Tak rekonstruksinya, dikarenakan kita lihat perlu reka ulang. Kita coba rangkai sebelumnya,” ujar Jimmi.
alur rekonstruksi sendirian juga didorong dari pihak korban agar peran dari masing-masing pelaku Nan berada di Letak tersebut berperan cerah.
Sejauh ini, penyidik telah memutuskan 4 pelaku Primer, Bripda Nabil, Bripda Samson, dan dua Penduduk sipil I dan K. Fana, tiga polisi lain Nan berada di Letak Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, Tetap berstatus saksi.
Jimmi menyebut bahwa penyidik Tetap mendalami keterlibatan tiga polisi lain itu. Beliau berdalih belum pas unsur ciptakan memutuskan ketiga polisi tersebut berperan tersangka turut serta atau mendukung.
“Jadi kalau ciptakan ketiga Personil kita Tetap dalami, kami Tak mendapatkan ber-statment ini tindak pidana atau bukan. Tapi kita Tetap mendalami keterlibatan. Kalau penyidikannya telah maksimal, terdeteksi faktanya Beliau melaksanakan tindak pidana itu atau mendukung melaksanakan Niscaya akan kita alur,” ucapan Jimmi.
“kondisi Tetap saksi, kita lihat kelak, walaupun berkasnya telah didorong ke pengadilan kelak, kita tetap berproses ciptakan tiga ini, kalau terdeteksi bukti anyar kita alur,” sambungnya.
Fana itu, kuasa aturan korban, Putra Tambunan menegaskan bahwa peran ketiga polisi itu pas Krusial internal perkara tersebut. Menurut kesaksian korban, mereka menjemput korban menuju Letak pemerkosaan dan turut mendukung mengangkat korban dari Letak kosan pertama ke Letak kedua.
“Peran ketiga ini Krusial, bila Tak Eksis peran ketiga ini, peristiwa di Letak pertama dan kedua itu Tak terjadi,” ujarnya.
ciptakan terungkap, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua Letak kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Empat orang terlibat internal pemerkosaan Nan terjadi secara Seiring-Baju itu ialah Bripda Nabil Personil Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson, Personil Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua Penduduk sipil Merupakan, I dan K.
Keempatnya telah ditentukan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasus tersebut Tetap ditangani oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemerkosaan. Ancaman hukuman internal pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dua tersangka Primer Bripda Nabil dan Bripda Samson telah dipecat Tak berbarengan hormat internal sidang code etik Nan terjadi pada Jumat (6/2/2026). Keduanya terbukti melaksanakan pelanggaran beban dan dinilai sebagai perbuatan tercela.
Fana itu, tiga polisi lain Nan berada di Letak dikenakan Hukuman etik berupa penempatan Spesifik (Patsus) selama 21 masa, membuntuti bimbingan rohani mental, dan pengetahuan profesi selama 1 rembulan dan menginginkan sorry.
(dai/dai)