Jepara –
Polisi memutuskan tersangka AJ (60), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jepara, atas kasus dugaan memperkosa santriwatinya Tiba berkali-kali. Polisi menyingkap kasus itu mendapatkan terbongkar dipicu obrol atau perbicangan Tak sopan Nan dihantarkan pelaku ke korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, memaparkan awalnya korban sedang libur dari pesantren. Pelaku menghubungi korban lewat platform perpesanan, Nan isinya ternyata Tak sopan.
“Pada ketika korban liburan atau libur pesantren korban kembali ke Griya. Kemudian pada setelah subuh di-obrol oleh tersangka dan di-obrol susut sesuai,” ungkapan Wildan ketika konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wildan mengembangkan, pesan susut Layak itu ternyata teridentifikasi oleh orang Uzur korban. Setelah mengetahui bahwa putrinya diperkosa oleh si pengasuh ponpes, orang Uzur korban Nan Tak raih melapor kepada polisi pada 19 Februari 2026 Lampau.
“Pesan susut Layak Nan mana obrol tersebut teridentifikasi oleh Bunda korban. Ibunya kemudian menanyakan kepada korban, korban memaparkan apa Nan terwujud sehingga dari Bunda korban Tak mendapatkan peristiwa tersebut dan memberitakan kepada Polres Jepara,” Jernih Beliau.
Wildan berbisik dugaan pemerkosaan terwujud pada 27 April 2025 Lampau. Modus Nan digunakan AJ Ialah meyakinkan korban bahwa mereka telah menikah secara Absah lewat sodoran bacaan Nan disediakan pelaku. Dari situ, pelaku mencabuli dan memperkosa korban berkali-kali.
“Nan mana tersangka menyakinkan korban bersangkutan Ialah telah sebagai istri Absah tersangka. Sehingga tersangka melaksanakan pelecehan dan persetubuhan kepada korban lumayan berlimpah orang kali di Penyimpanan Jadi AHQ,” bongkar Beliau.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menambahkan terkait jumlah korban secara Formal mutakhir Esa orang Nan memberitakan peristiwa dugaan pemerkosaan kepada polisi. Meskipun demikian, ia mengajak apabila Eksis korban lain agar melapor kepada polisi.
“Tak menemukan mendapatkan korban lain, terakhir ke sana Pekan kemarin kita interaksi berbarengan pesantren dan pihak Nan di sana Tak korban lain,” Jernih Hadi di Polres Jepara.
“Namun, silakan selain dari kami, kalau Eksis Nan mengetahui hal itu terkait berbarengan korban lain segera memberitakan kepada Polres Jepara,” Hadi mengembangkan.
Diberitakan sebelum itu, seorang santriwati berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara disinyalir sebagai korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren. Korban disinyalir diperkosa pelaku hingga berkali-kali.
“Tindakan ini terjadi sejak dari 27 April Tiba 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini disinyalir dijalankan sebanyak 25 kali,” ungkapan kuasa legalitas Korban, Erlinawati ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/2).
(apu/ahr)