Seorang bocah Wanita berusia empat tahun di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diberitakan meninggal Bumi pada Jumat (1/5/2026) setelah sebagai korban pemerkosaan oleh kakek kandungnya seorang diri. Kepolisian setempat telah melindungi pelaku berinisial S (45) setelah serangkaian penyelidikan menyingkap perbuatan keji tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang Uzur ketika menyaksikan kondisi fisik korban Nan berkurang drastis. Meski sempat menjalani perawatan medis dikarenakan demam besar, nyawa korban Tak tertolong dan dinyatakan meninggal Bumi di Griya sakit.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menerangkan bahwa korban mulai mengeluh sakit sejak Senin (27/4) dan sempat diangkut ke bidan serta puskesmas. Kejanggalan mulai terlihat ketika orang Uzur korban menemukan pendarahan pada alat vital anak mereka ketika hendak menukar diaper di puskesmas pada Rabu (29/4) gelap.
“Awalnya korban diangkut berobat dikarenakan demam besar. telah diobati tetapi Tak berkurang-berkurang juga Tiba berhari-masa,” ungkapan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.
Pihak puskesmas Nan mengerjakan pemeriksaan mula menemukan adanya indikasi kekerasan Barang tumpul pada tubuh korban. Hal ini diperkuat berbarengan output pemeriksaan tim medis Nan menindak korban sebelum meninggal Bumi.
“Setiba di puskesmas tersebut, anaknya ditelusuri dan Tetap demam. Dan pada ketika itu juga ibunya sempat memakaikan diaper kepada anaknya, namun ia belum menyaksikan kejanggalan,” Jernih Isa Imam Syahroni.
Polisi segera Beralih mengerjakan penyelidikan setelah mendapatkan laporan Formal dari pihak keluarga korban. Pelaku S Nan merupakan orang terdekat korban awalnya sempat mengelak dari tuduhan petugas ketika ditelusuri.
“Dari output pemeriksaan dokter puskesmas, kemaluan korban merasakan kekerasan dikarenakan Barang tumpul,” imbuh Isa Imam Syahroni.
Setelah bukti-bukti dari visum et repertum dan keterangan saksi dikumpulkan, pelaku ujungnya menyetujui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Pelaku kemudian diputuskan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Rokan Hilir.
“akurat, pelaku telah kami amankan, Nan bersangkutan kakek korban,” ungkapan Isa Imam Syahroni.
Kasus ini mendapat perhatian Spesifik dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Nan memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir hasilkan mengusut tuntas perkara tersebut. Penangkapan tersangka dikerjakan setelah penyidik mendapatkan kecocokan antara bukti lapangan dan pengakuan S.
“Namun setelah dikerjakan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, Nan bersangkutan ujungnya menyetujui telah mengerjakan perbuatan tersebut terhadap korban,” imbuh Isa Imam Syahroni.
Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, tindakan asusila tersebut terwujud pada Pekan (26/4). Tersangka memanfaatkan masa cantik ketika berpura-pura mengasuh korban hasilkan melancarkan langkah bejatnya.
“Namun, itu Seluruh hanya dalih pelaku hasilkan mengerjakan pencabulan terhadap korban,” ungkapan AKP Kris Tofel.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari Letak peristiwa hasilkan menegaskan berkas perkara penyidikan. Penetapan keadaan tersangka dikerjakan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara secara Formal.
“lalu bagian dalam alur penyidikan dikerjakan penyitaan barang bukti dari TKP, diraih output visum dan dikuatkan Seluruh keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku. Kemudian kami mengerjakan gelar perkara dan memutuskan Kerabat S sebagai Tersangka,” Jernih Kris Tofel.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Bagian (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 416 Bagian (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terhadap tersangka.