Pati –
Pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS, telah ditentukan tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Beliau diagendakan diinvestigasi di Polresta Pati masa ini. Tapi AS tak kunjung hadir di Polresta Pati Tiba petang tadi.
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, berbisik pihaknya telah menentukan AS sebagai tersangka perkara pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak. AS ditentukan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
“telah mengerjakan upaya mulai dari saksi Pakar, olah TKP, dan telah menentukan bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026,” ungkapan Dika ketika ditemui wartawan di Polresta Pati, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dika berbisik, AS diagendakan diinvestigasi masa ini. Namun, dari pagi Tiba pukul 18.00 WIB, tersangka belum tiba ke Polresta Pati. Meskipun demikian, polisi Tetap menanti Tiba gelap masa ini.
“Dan ketika ini kita akan mengerjakan pemeriksaan sebagai tersangka. lebih masa lalu juga kita komunikasi intens, bahwa (AS) menyanggupi undangan atau panggilan penyidik sebagai tersangka. Namun ketika ini kita Tetap menanti Nan bersangkutan dan belum tiba,” jelasnya.
“Asa kita pada masa ciptakan pelaku tiba. Kalau Tak tiba kita upaya aturan lainnya,” sambung Dika.
Menurut Dika, lebih masa lalu tersangka setiap saat hadir dan kooperatif ketika dipanggil ke kantor polisi. Kalau AS mangkir dari panggilan, polisi akan menempuh jejak lain.
“Selama ini Nan bersangkutan Tak pernah mangkir dan setiap saat tiba. Dan misalnya masa ini Tak tiba, Eksis upaya penjemputan dari kita,” ujar Dika.
Diberitakan lebih masa lalu, polisi telah menentukan tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Pati. Akan tetapi AS belum ditahan. internal perkara ini disinyalir Eksis puluhan santriwati Nan berperan korban.
(dil/apu)