Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengomentari kasus pemerkosaan santriwati oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Puan mengomentari Tetap maraknya kasus pelecehan seksual terhadap Wanita hingga menyinggung soal Rekanan kuasa.
“Tetap maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan Tetap adanya kerentanan ruang terjamin distribusi anak dan Wanita, khususnya di lingkungan berdua Rekanan kuasa Nan tangguh,” ucapan Puan bagian dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Puan menyebut pelecehan seksual terhadap Wanita sering kali memanfaatkan letak otoritasnya hasilkan mengerjakan tindakan Tak senonoh. Beliau mengukur modus Rekanan kuasa kerap digunakan pelaku terhadap korban.
“Ketika korban berada bagian dalam letak Nan Susah memasuki Donasi atau memberitakan peristiwa, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada platform Nan belum memberikan jaminan perlindungan secara ampuh,” bongkar Puan.
Puan memperingatkan agar penanganan kasus Tak berhenti pada kasus legalitas saja. Beliau menyebut harus Eksis perlindungan terhadap korban.
“Tentunya pelaku harus mendapat Hukuman Nan konfirmasi, apalagi bagian dalam UU TPKS telah diatur mengenai opsional hukuman terhadap pelaku Nan merupakan tokoh berpengaruh bagian dalam lingkungan,” ucapan Puan.
“Selain penanganan kasus legalitas Nan berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku Nan telah diputuskan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak legalitas dan rezim melindungi korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” sambungnya.
teridentifikasi, pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, tersangka kasus pemerkosaan santriwati, diinvestigasi polisi masa ini. AS diinvestigasi di kantor Polres Pati.
“masa ini sesuai berdua kasus pencabulan di ponpes program masa ini tahapan penyelidikan Ialah pemeriksaan tersangka,” ucapan Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada wartawan ketika ditemui di halaman kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).
Beliau berucap tersangka lebih sebelumnya telah diinvestigasi sebagai saksi. Berdasarkan keluaran pemeriksaan itu, kemudian saksi AS ujungnya diputuskan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.
“Kemarin kita telah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian Eksis pemeriksaan terlapor keadaan sebagai saksi Masa itu. hasilkan menegaskan kita juga telah memeriksa saksi Pakar dan sebagainya,” bongkar Jaka.
Jaka berucap Kalau AS telah diputuskan sebagai tersangka pada 28 April 2026 Lampau. Meski demikian, tersangka mutakhir diinvestigasi pada 4 Mei 2026.
“Hasilnya penyidik telah memutuskan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Eksis tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu diputuskan tersangka program pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
(dwr/idn)