lobangpipis Bapak di Bondowoso Perkosa Anak Kandungnya Selama 5 Tahun




Bondowoso

Seorang Bapak di Kabupaten Bondowoso diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendirian. Perbuatan tersebut diungkap dijalankan secara berulang.

internal menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban memakai pistol mainan dan senjata tajam apabila korban Tak menuruti keinginannya.

Pelaku berinisial MH (61), Penduduk Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso. Fana korban Nan Tetap berusia 16 tahun tinggal Seiring ibunya di wilayah Bondowoso.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku telah kami amankan dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” Jernih Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono ketika dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Sabtu (20/12/2025).

Harto menuturkan, tersangka juga telah ditahan ciptakan menjalani pemeriksaan secara intensif. Sejumlah barang data turut dikendalikan internal penanganan kasus tersebut.

“Korban telah kami mintakan visum dan mendapat pendampingan psikologis,” terangnya.

Menurutnya, pelaku akan dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Merupakan Pasal 76D juncto Pasal 81 juncto KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan,” pastikan Harto Agung Cahyono.

Kasus kekerasan seksual oleh orang Uzur kandung terhadap anak ini terungkap berawal dari laporan masyarakat Sekeliling. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

keluaran penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku diperkirakan melaksanakan perbuatan asusila terhadap korban sejak tahun 2020 hingga Sekeliling September 2025.

(ihc/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *