lobangpipis cowok Madiun Perkosa Anak Tiri Usia 8 Tahun, Iming-imingi Korban Jajanan



Jakarta – Seorang cowok Usul Mejayan, Madiun, Jawa Timur (Jatim), ditahan oleh pihak kepolisian gegara memperkosa anak tirinya Nan Tetap berusia 8 tahun di Klaten. Pelaku mengimingi korban berbarengan jajan.

Dilansir detikjateng, Pekan (3/5/2026), Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengakui pemerkosaan tersebut. Ia menyebut pihaknya langsung memburu pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Betul kita tangkap Esa orang. Perbuatannya berupa tindakan asusila,” cerah Taufik.

Taufik menerangkan korban merupakan anak tiri dan pelaku merupakan Bapak tirinya. Pelaku ketika ditahan sedang kembali ke Madiun masa Pekan tanggal 26 April.

“Kita tangkap di wilayah Caruban, Madiun, Jawa Timur. Perbuatannya tindak asusila dikerjakan di rumahnya berbarengan modus bujuk rayu, diiming-imingi dibelikan jajanan,” terus Taufik.

Pelaku pun dijerat pasal 81 Bagian (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan kuasa Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak sebagai Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 terkait perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI nomor 12 Tahun 2022.

Pihaknya pun mengajak masyarakat ciptakan saling memelihara dan menjaga di lingkungan keluarga. dikarenakan perbuatan asusila pada anak berakibat efek psikis.

“Tentunya akan berakibat psikis ketika Matang, harusnya saling memelihara. kepikiran, ancaman hukumannya mendapatkan tujuh tahun penjara,” tutur Taufik.

lafal Warta lengkapnya di sini.



(maa/isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *