lobangpipis cowok Madiun Tega Perkosa Anak Tiri 8 Tahun di Klaten, Modus Belikan Jajan




Klaten

Seorang cowok Usul Mejayan, Madiun, Jawa Timur, berinisial J (57) ditahan Sat Reskrim Polres Klaten. cowok tersebut dijebloskan tahanan dikarenakan tega memperkosa anak tirinya Nan berusia 8 tahun dan Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas (SD).

“Katanya ditahan masa Pekan Lampau (26/4) di Loka asalnya di Madiun,” bongkar seorang Penduduk Nan enggan diungkapkan namanya kepada detikJateng, Pekan (3/5/2026).

Penduduk itu menyebut J bukan berasal Klaten, namun istrinya Nan berasal dari Klaten. tindakan bejat pelaku dijalankan ketika keluarga kembali ke Klaten penutup Desember Lampau.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi dijalankan ketika kembali ke Klaten. Kemudian diberitakan Penduduk dan ditahan polisi, begitu ceritanya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, berbisik setelah mendapat laporan masyarakat, jajarannya memburu pelaku. Pelaku pun ujungnya ditahan.

“Betul kita tangkap Esa orang. Perbuatannya berupa tindakan asusila,” urai Taufik ketika diminta konfirmasi detikJateng.

Dijelaskan Taufik, korban merupakan anak tiri dan pelaku merupakan Bapak tirinya. Pelaku ketika ditahan sedang kembali ke Madiun masa Pekan tanggal 26 April.

“Kita tangkap di area Caruban, Madiun, Jawa Timur. Perbuatannya tindak asusila dijalankan di rumahnya berdua modus bujuk rayu, diiming-imingi dibelikan jajanan,” berikut Taufik.

“Dijerat pasal 81 Bagian (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan rezim Pengganti UU RI nomor. 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak berperan Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 terkait perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI nomor 12 Tahun 2022,” sambung Taufik.

Pihaknya pun mengajak masyarakat ciptakan saling memelihara dan menjaga di lingkungan keluarga. dikarenakan perbuatan asusila pada anak berujung efek psikis.

“Tentunya akan berakibat psikis ketika Matang, harusnya saling memelihara. teringat, ancaman hukumannya meraih tujuh tahun penjara,” tutur Taufik.

(apu/ams)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *