Manggarai Barat –
Seorang cowok di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial WP (29) ditahan polisi dikarenakan memperkosa bocah berusia 5 tahun. Pelaku tega mengerjakan tindakan bejat tersebut berbarengan iming-iming bermain handphone (HP).
Dilansir detikBali, pelaku merupakan cowok beristri Nan memperkosa korban di Griya pelaku pada 2 September 2025 Sekeliling pukul 14.00 Wita. Korban dan pelaku terungkap merupakan Penduduk di Esa kampung Nan Baju di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat.
“Modus terduga pelaku ini berbarengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum ujungnya mengerjakan perbuatannya. Ini sebagai perhatian serius distribusi kami dikarenakan pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban hasilkan melancarkan aksinya,” ungkapan Kapolsek Lembor Ipda Vinsen baik, Sabtu (20/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut kronologis peristiwa itu Merupakan ketika korban bermain di Sekeliling Griya WP, Lampau dibujuk melangkah masuk ke Bilik dan merasakan tindakan kekerasan seksual tersebut. WP disinyalir memanfaatkan Interaksi kekeluargaan dan kedekatan emosional hasilkan membujuk rayu korban.
“berbarengan berbagai jejak, terduga pelaku membujuk korban melangkah masuk ke internal Bilik dan kemudian mengerjakan tindakan tak senonoh. Kami juga mendapatkan bukti pelengkap dari keluaran visum Nan menguatkan keterangan orang Uzur korban,” Jernih Vinsen.
Kasus ini diinformasikan orang Uzur korban ke Polsek Lembor pada 4 September 2025. WP saat ini ditahan di sel Griya tahanan Polres Manggarai Barat hasilkan menjalani tahapan aturan kelebihan berikut.
“Sejauh ini telah Eksis empat saksi Nan dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut dikendalikan berupa keluaran visum, busana korban dan pelaku,” ujar Vinsen.
tindakan Bengis WP terungkap kala korban berinisial AS itu mengadukan Selera sakit di area sensitifnya. saat itu melangkah ketika AS dimandikan ibunya pada sore masa.
“Pada ketika guyur sore, anaknya ini kasih tahu mamanya, sakit di area sensitifnya,” bongkar Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen baik, dihubungi Pekan (21/9/2025).
Menurut Vinsen, korban menceritakan dirinya diperkosa WP ketika sang Bunda menanyakan penyebab Selera sakit di area sensitifnya. “Ditanya kenapa, dibuat Baju pelaku ini. Setelah itu, mamanya tahu,” cerah Vinsen.
WP dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. WP terancam hukuman penjara paling kilat lima tahun dan paling pelan 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
(dai/dai)