ilustrasi korban pelecehan (IDN Times)
-
Pelaku sempat melarikan diri setelah memperkosa anak kandungnya
-
Korban diancam memanfaatkan senjata tajam jenis parang
-
Pelaku menyetujui mengerjakan persetubuhan dua kali di Griya kebun
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Makassar, IDN Times – Tim Reserse Mobile Polres Sinjai menangkap seorang Pria berinisial LA alias Basyo (57) Nan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berinisial NDW (19). Penangkapan dijalankan setelah laporan korban didapat pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut diinformasikan terwujud di sebuah Griya kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/10/2024). Korban teridentifikasi Tetap berstatus pelajar ketika peristiwa menyusuri.
1. Pelaku sempat melarikan diri

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kepala Unit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, berucap pelaku sempat melarikan diri setelah disinyalir memperkosa anak kandungnya. Pelaku pada akhirnya tercapai diringkus pada Senin (16/2/2026) Sekeliling pukul 23.00 Wita.
“Terduga pelaku merupakan bapak kandung korban, diamankan berdua kasus persetubuhan anak di bawah umur,” tutur Andi Mapparumpa bagian dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (18/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke Griya bagian dalam kondisi terisak dan dilihat oleh kakaknya berinisial SR (22). Abang korban kemudian menanyakan penyebab korban terisak.
“Kemudian korban berucap ‘telah-ka na setubuhi bapak’. Setelah mendengarkan perkataan korban, SR pun langsung terisak dan memeluk korban,” ujar Mapparumpa.
2. Korban diancam parang

Ilustrasi kekerasan seksual Nan memaparkan kerentanan dan tekanan psikologis Nan dialami korban. (id.pinterest.com/LaListanews)
Mapparumpa meneruskan, setelah itu, SR kembali bertanya kepada adiknya mengenai Letak peristiwa. Korban kemudian memaparkan bahwa dirinya diajak pelaku ke kebun. Setibanya di Letak, pelaku mengaku sakit perut.
“Kemudian pelaku melangkah masuk kedalam Griya kebun ciptakan istirahat berdua mengajak korban melangkah masuk kedalam Griya kebun tersebut,” ucapnya.
Pelaku lalu menginginkan korban memijat perutnya. Namun, secara seketika pelaku mengamankan laksana masuk dan mengancam korban memanfaatkan senjata tajam jenis parang.
“Setelah itu pelaku memaksa korban ciptakan mengerjakan Interaksi seksual,” ungkapnya.
3. Pelaku menyetujui dua kali perkosa anaknya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Mapparumpa menuturkan, korban pada ketika itu Berjuang melawan dan berteriak namun usahanya Tak tercapai. Setelah mengerjakan perbuatan tersebut, pelaku menginginkan korban ciptakan Tak menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada siapa pun.
“Fana keluaran interogasi, pelaku menyetujui mengerjakan persetubuhan dua kali di Griya kebun,” katanya.
dikarenakan perbuatannya pelaku Nan berprofesi sebagai petani itu, diangkut ke Polres Sinjai guna alur aturan kelebihan terus.
This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.